— JAKARTA – Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerbitkan surat utang atau obligasi daerah merupakan langkah yang cukup masuk akal. Instrumen ini dinilai tepat untuk menopang kebutuhan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur strategis jangka panjang di tengah penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026 yang semula berada di kisaran Rp 81 triliun terkoreksi menjadi Rp 79,6 triliun pada perubahan anggaran. Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi tulang punggung dengan kontribusi sekitar Rp 57 triliun hingga Rp 58 triliun dari total pendapatan Rp 69 triliun hingga Rp 71 triliun, penurunan dana transfer pusat membuat ruang gerak fiskal Jakarta semakin terbatas.

Di saat yang sama, Pemprov DKI dihadapkan pada sejumlah proyek pembangunan lintas tahun (multiyears) yang mendesak. Proyek-proyek tersebut meliputi perpanjangan jalur LRT Manggarai menuju Dukuh Atas, kelanjutan pembangunan RS Sumber Waras, penanganan banjir, serta penambahan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

“Dari sisi kebutuhan, rencana tersebut cukup masuk akal. Obligasi daerah dapat menjadi instrumen untuk membiayai aset yang manfaatnya dinikmati dalam jangka panjang, sementara bebannya dibayar secara bertahap,” ujar Yusuf, Jumat.

Yusuf menambahkan, skema penerbitan bertahap yang direncanakan Pemprov DKI, yakni Rp 4,2 triliun pada 2027 dan Rp 1,3 triliun pada 2028, tergolong prudent atau hati-hati. Langkah ini dinilai lebih bijak dibandingkan menarik seluruh dana sekaligus, karena beban bunga utang mulai berjalan sejak dana diterima.

Dari segi kemampuan membayar utang, posisi keuangan DKI Jakarta dinilai aman. Rasio kemampuan membayar utang (Debt Service Coverage Ratio/ DSCR) Jakarta berada di angka 22,74 kali, jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan sebesar 2,5 kali. Sementara itu, rasio kumulatif pinjaman Jakarta baru mencapai 48,46%, masih berada di bawah ambang batas maksimal 75%.

Meski risiko gagal bayar tergolong rendah berkat kapasitas PAD dan basis ekonomi Jakarta yang kuat, Yusuf mewanti-wanti adanya beban bunga tetap yang dapat mengikat anggaran daerah. Jika mengasumsikan tingkat kupon bunga sebesar 7%, maka beban bunga atas utang Rp 5,6 triliun tersebut diperkirakan mencapai Rp 392 miliar per tahun. Dalam jangka waktu tujuh tahun, total pembayaran bunga saja dapat mendekati Rp 2,7 triliun.

Guna memitigasi risiko fiskal tersebut, Yusuf menyarankan Pemprov DKI memperhatikan sejumlah poin krusial. Pertama, kepastian penyelesaian proyek. Dana obligasi wajib dialokasikan secara ketat untuk proyek yang memiliki studi kelayakan matang. Keterlambatan proyek akan membebankan bunga pinjaman tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Kedua, penarikan dana bertahap. Penarikan anggaran harus disesuaikan dengan kemajuan (progress) fisik di lapangan agar tidak ada dana menganggur (idle money) yang tetap terkena beban bunga. Ketiga, pembentukan dana cadangan (sinking fund) yang disisihkan secara bertahap dari PAD untuk pembayaran pokok utang saat jatuh tempo.

Keempat, pelaksanaan stress test. Evaluasi berkala perlu dilakukan untuk menguji ketahanan fiskal daerah jika terjadi lonjakan suku bunga atau penurunan PAD. Kelima, transparansi pembiayaan. Pemprov DKI diminta membuka perbandingan biaya antara skema obligasi, pinjaman lembaga penyalur seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), maupun alternatif pembiayaan lainnya kepada publik.

Penerbitan obligasi daerah di Indonesia diatur dalam Kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Meskipun instrumen ini telah lama diakomodasi secara hukum, sebagian besar pemerintah daerah masih ragu memanfaatkannya karena persyaratan administrasi yang ketat serta kekhawatiran akan beban kewajiban lintas periode kepemimpinan politik.

Bagi Jakarta, langkah menerbitkan obligasi daerah menjadi momentum penting dalam proses transisi status kota dari Ibu Kota Negara menjadi pusat perekonomian nasional dan kota berskala global. Seiring dengan pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara (IKN), Jakarta dituntut untuk semakin mandiri dalam mengelola sumber pembiayaannya tanpa bergantung sepenuhnya pada dana alokasi pemerintah pusat.

Di tengah tingginya kebutuhan investasi infrastruktur penunjang kehidupan perkotaan, mulai dari ketahanan iklim, transportasi publik terintegrasi, hingga layanan sosial dasar, penerbitan obligasi daerah tidak hanya menjadi solusi pembiayaan alternatif, tetapi juga menjadi batu pijakan bagi pembentukan pasar utang pemerintah daerah yang profesional, akuntabel, dan transparan di Indonesia.