— Jakarta — Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, membantah melakukan intervensi atau intimidasi terhadap stafnya meski sejumlah anak buah memberi kesaksian berbeda di persidangan.

Dalam sidang dakwaan yang digelar pekan ini, jaksa menuduh Hery menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada periode 2013–2025. Uang dan rumah itu, menurut jaksa, diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi atas beberapa keputusan KLHK terkait kewajiban bayar dan izin usaha pertambangan.

Detail Dugaan Suap

Jaksa merinci sumber penerimaan suap yang diduga diterima Hery sebagai berikut:

  • Dari Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Tosida Indonesia) Rp 675 juta melalui perantara Lukman Malanuang yang disalurkan lewat Edi Sugandi;
  • Dari Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang;
  • Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai senilai Rp 2,2 miliar;
  • Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi Rp 1,2 miliar;
  • Dari Agung Winarno Rp 525 juta;
  • Dari Muhammad Rosal (wakil PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno Rp 50 juta.

Jika dijumlahkan, total suap yang dituduhkan mencapai sekitar Rp 4,85 miliar.

Kesaksian Kepala Keasistenan

Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman, Irma Syarifah, memberi keterangan bahwa Hery bersikap emosional dan memarahi salah satu staf ketika laporan hasil pemeriksaan (LHP) awal menyimpulkan tidak ada maladministrasi dalam kasus PT Tosida Indonesia.

Irma menjelaskan tim penyusun LHP, yang terdiri atas dirinya, Saputra Malik, dan Muhammad Khotim, menemukan bukti berupa akta notaris yang menunjukkan kesanggupan PT Tosida melakukan pembayaran. Atas dasar itu, mereka menyimpulkan tidak ada maladministrasi.

Menurut Irma, Hery menghubungi Khotim dengan nada emosional, menyebut hasil LHP itu “terlalu terburu-buru” dan meminta peninjauan ulang serta koreksi, termasuk menandai draft dengan catatan agar didalami dan direview.

Irma menuturkan tim sempat bingung dengan arahan itu. Dia meniru ucapan yang disampaikan Khotim: “Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri”, yang menurut Irma disampaikan secara emosional oleh Hery ketika dimintai arahan lebih lanjut.

Iringan instruksi Hery juga dinilai tidak biasa karena Hery meminta nama ahli tertentu untuk didatangkan menggunakan nomor telepon Khotim, padahal menurut prosedur tim biasanya mencari ahli yang dianggap kredibel secara internal.

Respons Hery

Di hadapan majelis, Hery membantah keterangan Irma dan Khotim. Ia menyatakan pengajuan dua ahli dilakukan karena tim tidak mengajukan siapa pun, sehingga ia mengusulkan nama. Hery juga menegaskan tidak pernah menandatangani draf LHP yang menyatakan tidak ada maladministrasi.

Hery menjelaskan mekanisme pembuatan LHP: asisten menyusun LHP, kepala keasistenan memeriksa, dan anggota Ombudsman menandatangani sebagai persetujuan akhir. Ia mengatakan tanda tangannya muncul setelah kepala pemeriksaan dan kepala keasistenan menandatangani, bukan sebagai tanda tangan pertama.

Irma menyatakan tetap pada keterangannya meski Hery membantah.

Pengakuan Staf Mengenai Ancaman

Asisten Ombudsman, Muhammad Khotim, memberi kesaksian bahwa Hery pernah menghubunginya dan menyampaikan ketidakpuasan terhadap draf LHP yang menyimpulkan tidak ada maladministrasi. Khotim mengatakan terjadi perdebatan melalui telepon dan Hery mengancam akan mengevaluasinya.

Khotim mengatakan tim semula sepakat bahwa pernyataan dalam akta notaris adalah produk hukum yang memiliki kekuatan, sehingga tidak mudah diubah tanpa pencabutan akta tersebut. Ia menilai ada intervensi atau bentuk intimidasi dari Hery saat proses pemeriksaan terkait PT Tosida.

Selain itu, Khotim menyebut Hery meminta penghapusan beberapa pertanyaan ahli dan menambahkan dua pertanyaan baru secara langsung. Tim Keasistenan 5 pun membuat grup WhatsApp internal tanpa kehadiran Hery untuk berdiskusi mengenai perbedaan pendapat.

Perkara Lain

Dalam pemeriksaan, jaksa juga menanyakan apakah arahan serupa diberikan Hery pada laporan lain. Irma menjawab ada beberapa, dan salah satunya yang diingat adalah laporan PT Kartika Adijaya Lestari.

Persidangan masih berlanjut dengan pengajuan bukti dan pemeriksaan saksi lainnya terkait dakwaan suap dan dugaan intervensi dalam penyusunan LHP Ombudsman.