Jurnal Indonesia — Polisi menangkap empat dari enam orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seekor tapir yang muncul di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Peristiwa itu terekam dan videonya menyebar luas di media sosial sebelum pelaku ditangkap pada Jumat (3/7/2026) dini hari.
Empat tersangka yang ditangkap yaitu Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Tapir yang sempat menghebohkan warga setelah terlihat berjalan di Jalinsum ditemukan tewas dan dipotong-potong.
Desakan Penjatuhan Sanksi
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menyatakan keprihatinan atas tindakan para pelaku dan berharap proses hukum berjalan sampai tuntas. “Tega banget ya, pelaku harus diproses secara hukum dan didalami apakah perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan atau justru dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi,” kata Daniel saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Daniel menegaskan bila terbukti para pelaku mengetahui status tapir sebagai satwa dilindungi namun tetap memburu atau membunuh, maka mereka perlu mendapat sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Penegakan hukum yang konsisten penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” ujarnya.
Selain Hukum, Perlu Upaya Pencegahan
Selain menuntut penegakan hukum, Daniel meminta langkah pencegahan dan pengawasan diperkuat. Ia menyarankan upaya konservasi yang mencakup perlindungan habitat alami tapir serta pencegahan alih fungsi hutan yang tidak terkendali.
“Pemerintah juga harus memperkuat upaya konservasi dengan menjaga habitat alami tapir, mencegah alih fungsi hutan yang tidak terkendali, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar konflik antara manusia dan satwa liar dapat diminimalkan. Perlindungan satwa harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistemnya,” kata Daniel.
Daniel, yang juga Ketua DPP PKB, menegaskan bahwa tapir termasuk satwa dilindungi dan segala tindakan memburu hingga membunuh merupakan pelanggaran pidana. “Karena itu, menjaga kelestarian tapir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang,” imbuhnya.
Ikuti Jurnal Indonesia
