Jurnal Indonesia — JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) mulai melakukan perampingan struktur anak usahanya. Langkah ini diawali dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA) antara PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA).
Dalam rencana penggabungan ini, HKA akan menjadi entitas yang menerima penggabungan, sementara TBKA akan bergabung ke dalam HKA. Aksi korporasi ini merupakan bagian dari agenda streamlining anak usaha Hutama Karya Group yang bertujuan untuk menyederhanakan struktur kepemilikan dan memperjelas fungsi masing-masing entitas.
Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro, menyatakan bahwa penataan anak usaha dilakukan untuk memastikan setiap entitas dalam grup memiliki peran dan fungsi yang jelas. “Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN,” ujar Koentjoro dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Setelah penggabungan, HKA akan tetap menjalankan kegiatan usaha di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi. Cakupan kegiatan tersebut meliputi operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas infrastruktur lainnya.
Direktur Utama HKA, M Rozi Rinjayadi, menegaskan bahwa aksi korporasi ini ditujukan untuk menyederhanakan struktur perusahaan tanpa mengubah fokus bisnis. “Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya,” kata Rozi.
Rozi juga memastikan bahwa proses penggabungan tidak akan mengubah layanan yang berjalan saat ini, baik bagi pengguna jalan tol maupun mitra kerja. Penggabungan HKA dan TBKA ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah mengenai penataan anak usaha BUMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No 7/2026.
Pelaksanaan agenda penataan BUMN ini dikawal oleh Danantara Indonesia melalui transformasi ekosistem BUMN untuk membangun perusahaan negara yang lebih modern, adaptif, dan berdaya saing. Bagi Hutama Karya sebagai pemegang saham, merger HKA dan TBKA diharapkan dapat membuat struktur grup menjadi lebih sederhana sekaligus memperjelas peran dan fungsi entitas usaha.
Namun, karena masih berupa perjanjian bersyarat, penggabungan belum dapat langsung dilaksanakan. Transaksi akan berlanjut setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam CMA terpenuhi. Tahapan berikutnya akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No 27/1998, termasuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, HKA akan melanjutkan kegiatan usahanya sebagai entitas yang menerima penggabungan. HKA saat ini mengembangkan bisnis manajemen aset infrastruktur dengan visi menjadi Indonesia’s Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.