Jurnal Indonesia — Direktorat Jenderal Imigrasi menjajaki kerja sama dengan Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (FTMD ITB) untuk mengembangkan sistem pengawasan perbatasan bertajuk “Pagar Digital”.
Inisiatif itu diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, usai rapat koordinasi dengan perwakilan ITB di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada Selasa (30/6/2026).
Hendarsam mengatakan gagasan ini muncul setelah kunjungannya ke sebuah pameran teknologi pertahanan di Singapura. “Berawal dari keprihatinan dan rasa penasaran saya waktu menghadiri di Eksibisi Pertahanan di Singapura beberapa bulan lalu. Di situ saya lihat ada berbagai macam teknologi canggih untuk pengamanan perbatasan dan lainnya. Tapi kok ternyata tidak ada buatan anak bangsa. Padahal SDM kita di dalam negeri punya daya saing yang cukup tinggi untuk menghasilkan kualitas produk yang setara,” ujarnya.
Menurut Hendarsam, “Pagar Digital” dirancang untuk meningkatkan pengawasan terutama di jalur-jalur rawan pelintas ilegal. “Kita ini punya 3.111 km wilayah perbatasan darat yang sangat luas dan rawan perlintasan ilegal,” katanya.
Fokus Wilayah Dan Keterbatasan Pos Perbatasan
Imigrasi menyatakan fokus awal penerapan adalah wilayah darat di Kalimantan (berbatasan dengan Malaysia), Papua (berbatasan dengan Papua Nugini), dan Nusa Tenggara Timur (berbatasan dengan Timor Leste). Untuk wilayah laut, perhatian diarahkan ke Kepulauan Riau, Batam, dan jalur penyeberangan sekitarnya.
Dari panjang garis perbatasan darat tersebut, tersedia 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan 38 Pos Lintas Batas (PLB) yang tersebar di Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Hendarsam menyebut beberapa PLBN belum aktif, dan hanya tujuh PLB yang memiliki perlintasan aktif karena kendala perjanjian lintas batas.
Tantangan Pengawasan
Data imigrasi menunjukkan volume pelintas resmi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Darat pada periode Januari–April 2026 tercatat 679.867 orang. Namun, Hendarsam menekankan tantangan utama adalah pengawasan pelintas ilegal di jalur tikus sepanjang perbatasan.
Ia menyebut keterbatasan infrastruktur digital, risiko keselamatan petugas di daerah konflik, dan kerentanan terhadap tindak pidana lintas batas seperti tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan penyelundupan komoditas menjadi faktor yang memperumit pengawasan.
Teknologi Drone dan Konsep Operasi
Rencana Imigrasi mencakup pemanfaatan teknologi drone yang dikembangkan ITB sejak 2019 bersama PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Drone dirancang untuk operasi berkelanjutan dengan pasokan daya dari panel surya.
Sistem akan memadukan dua jenis drone: Drone HALE (High-Altitude Long-Endurance) yang mampu terbang di ketinggian sekitar 1.000 meter selama 24 jam untuk pemantauan perimeter jarak jauh; serta Drone Mantis untuk pendekatan taktis dan intersepsi visual jarak pendek ketika HALE mendeteksi pergerakan mencurigakan. Teknologi serupa disebut telah diaplikasikan sebelumnya di sektor agrikultur.
Hendarsam menjelaskan tujuan utama bukan menghentikan secara fisik pelintas, melainkan meningkatkan situational awareness secara real-time. “Saat drone mendeteksi pergerakan di blind spot perbatasan, sistem langsung mengirimkan koordinat ke pos imigrasi atau penjaga perbatasan terdekat. Langkah ini bisa memangkas waktu respons patroli konvensional secara drastis,” tuturnya.
Dia menambahkan, drone memperluas jangkauan pengawasan petugas dan memberikan data awal yang akurat sebelum tim lapangan bergerak. Menurut Hendarsam, penggunaan drone juga lebih hemat dibandingkan mengoperasikan aset udara berawak.
Proyeksi Jangka Panjang
Dalam jangka panjang, program “Pagar Digital” direncanakan menjadi dasar pembangunan kemandirian siber di lingkungan keimigrasian nasional.
Hendarsam menegaskan kolaborasi antara Imigrasi, ITB, dan PT DI diharapkan memastikan sistem pengawasan kedaulatan tidak bergantung pada teknologi asing. “Dengan mengamankan jalur-jalur tidak resmi lewat teknologi siber dan patroli udara domestik, kita dapat meminimalkan celah bagi pelaku TPPO maupun pelintas ilegal, sekaligus mengaktualisasikan kemandirian teknologi nasional secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ikuti Jurnal Indonesia
