Jurnal Indonesia — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa Indonesia memiliki fondasi yang kokoh untuk mengembangkan teknologi mutakhir, terutama kecerdasan artifisial (AI). Tiga pilar utama yang menopang kesiapan Indonesia meliputi infrastruktur dan konektivitas digital, ketersediaan talenta digital, serta regulasi yang mendukung inovasi sekaligus melindungi pengguna.
Menurut Nezar, penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai 80,6%, menjangkau sekitar 234 juta penduduk. Ditambah lagi, akses layanan 4G LTE telah tersedia di 97% wilayah Indonesia, menjadi modal berharga bagi pertumbuhan ekosistem AI.
Meskipun demikian, Nezar menekankan perlunya percepatan pembangunan infrastruktur berkualitas tinggi, seperti jaringan fiber optik dan konektivitas 5G dengan latensi rendah. Mengingat sistem AI membutuhkan pemrosesan data dan pengambilan keputusan yang sangat cepat, pemerintah menargetkan peningkatan cakupan jaringan 5G dari sekitar 10% saat ini menjadi hampir 50% dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
Selain aspek teknis, pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus strategis. Nezar mendorong generasi muda untuk tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pengembang dan inovator yang mampu berkontribusi pada rantai pasok global industri AI.
Untuk menopang ekosistem ini, pemerintah terus merancang regulasi yang dapat memitigasi risiko tanpa menghambat inovasi. Selain undang-undang yang sudah ada seperti UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi, pemerintah juga tengah menyusun Peta Jalan Nasional AI dan Kerangka Etika AI.
Integrasi teknologi AI diproyeksikan akan memberikan kontribusi ekonomi sebesar US$ 366 miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2030. Pengembangan AI secara global telah menjadi motor penggerak utama transformasi ekonomi digital, namun negara berkembang seperti Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan percepatan adopsi teknologi dengan kesiapan infrastruktur domestik.
Kementerian Komunikasi dan Digital secara bertahap membangun lanskap tata kelola digital yang responsif. Kebijakan ini bertujuan memastikan lompatan teknologi tidak hanya berfokus pada konsumsi perangkat, tetapi juga pada pembentukan ekosistem lokal yang mandiri, beretika, dan berdaya saing di kancah internasional.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.