— Pasar aset kripto di Indonesia dinilai mulai memasuki fase perkembangan yang lebih matang. Industri ini diproyeksikan bergeser dari sekadar adopsi ritel menuju penguatan utilitas aset digital, partisipasi investor institusional, dan pengembangan tokenisasi.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyampaikan, perkembangan pesat industri kripto nasional dalam beberapa tahun terakhir telah membentuk ekosistem yang solid. Perkembangan pasar kini tidak lagi hanya diukur dari lonjakan jumlah pengguna, melainkan dari upaya memperdalam pemanfaatan aset digital di sektor keuangan.

“Kripto di Indonesia bukan lagi sebuah eksperimen. Kita tidak sedang memulai adopsi, tetapi adopsi itu sudah terjadi,” ujar Calvin dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Potensi besar pasar Indonesia tercermin dalam Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025, yang menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh dari 151 negara untuk tingkat adopsi kripto berbasis masyarakat. Tingkat adopsi ini bahkan melampaui posisi beberapa negara yang selama ini dikenal sebagai pusat industri kripto di Asia, jelas Calvin.

Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan per Juli 2026 mencatat jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta orang, dengan nilai transaksi menembus Rp 20,52 triliun.

Meski memiliki basis pengguna yang masif, Calvin mengingatkan pelaku industri global agar tidak menerapkan strategi yang seragam untuk seluruh kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari negara lain seperti Singapura, Vietnam, Thailand, maupun India, baik dari segi regulasi, perilaku pengguna, hingga budaya.

Menurutnya, keberlanjutan bisnis di tanah air tidak dapat dibangun hanya mengandalkan kekuatan modal atau promosi yang agresif. Penguatan tata kelola, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mendorong ekosistem keuangan yang lebih luas.

Pertumbuhan investasi aset digital di Indonesia mengalami lonjakan pesat dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh tingginya minat masyarakat usia muda terhadap instrumen keuangan digital. Guna mengimbangi laju adopsi yang tinggi tersebut, pemerintah bersama lembaga pengawas terus memperkuat kerangka regulasi dan perlindungan konsumen.

Pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan nasional secara aman, transparan, dan teratur.