Jurnal Indonesia — Pemerintah terus memperkuat Indonesia National Single Window (INSW) sebagai ekosistem layanan terintegrasi untuk ekspor, impor, dan logistik. Penguatan ini dilakukan melalui pengelolaan INSW dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) oleh Lembaga National Single Window (LNSW).
Kepala LNSW, Oza Olavia, menjelaskan bahwa pengembangan SINSW kini tidak hanya mencakup proses pre-arrival hingga post-cargo clearance, tetapi juga telah diperluas untuk mendukung pergerakan barang di dalam negeri atau lingkup domestik.
Sejumlah layanan yang terintegrasi melalui SINSW menunjukkan perkembangan positif. Sistem Nasional Neraca Komoditas kini mencakup 8 komoditas pangan dan 13 komoditas migas. Sementara itu, layanan Single Submission (SSm) Perizinan telah menerbitkan 36.022 izin hingga 31 Agustus 2026. Adapun SSm Pabean Karantina telah diterapkan di 23 pelabuhan dengan tingkat utilisasi mencapai 100%.
Untuk SSm Ekspor, implementasinya telah dilakukan di 41 pelabuhan dan 21 bandara. Integrasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat efisiensi layanan perdagangan dan logistik.
Di sisi pengangkutan barang, layanan telah diterapkan secara mandatori di 46 pelabuhan dan terhubung dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui single billing. Integrasi SSm Pengangkut dengan Pemberitahuan Antarpulau Barang (PAB) juga meningkatkan kepatuhan pelaporan. Jumlah dokumen PAB hingga Agustus 2026 mencapai 74.091 dokumen, naik signifikan dibandingkan 28.790 dokumen pada 2025.
Selain layanan perdagangan dan logistik, SINSW digunakan untuk mendukung pengawasan tata niaga melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) serta integrasi layanan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pengembangan INSW juga mencakup kerja sama single window antarnegara, melalui pertukaran data e-SKA dengan sejumlah negara mitra serta sertifikat Tariff Rate Quota 2 (TRQ) dengan Australia.
Oza menilai cakupan tersebut menunjukkan peran INSW yang semakin strategis dalam mengintegrasikan layanan perdagangan dan logistik, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Penguatan INSW juga menjadi bagian dari tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pengarah INSW 2025. Sesuai arahan rakor sebelumnya, implementasi komoditas Simbara telah diperluas.
Sejumlah agenda penguatan INSW lainnya masih berjalan dan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Di antaranya penyesuaian regulasi perizinan berusaha berbasis risiko, integrasi layanan kepabeanan ekspor dengan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) elektronik, serta penetapan mekanisme Strategic Trade Management (STM).
Penyusunan regulasi terkait penerapan STM masih berstatus on track. Sementara itu, migrasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) serta sinkronisasi parameter dan scoring risiko dibahas lebih lanjut sebagai isu strategis pada 2026. ISRM menyatukan informasi dan penilaian risiko pelaku usaha dalam kegiatan ekspor-impor, serta diintegrasikan ke dalam pelayanan perizinan dan pengawasan kementerian/lembaga.
ISRM merupakan salah satu implementasi ketentuan dalam World Trade Organization (WTO) Trade Facilitation Agreement (TFA). Indonesia telah melaporkan pemenuhan ketentuan tersebut kepada WTO TFA. Selanjutnya, sesuai Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, diperlukan penguatan ISRM.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan LNSW telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Susiwijono mengapresiasi berbagai capaian INSW yang didukung kementerian/lembaga sebagai anggota Dewan Pengarah INSW. Dia berharap sinergi yang telah berjalan dapat terus diperkuat. “Mudah-mudahan semuanya dapat kita laksanakan dan akan bermanfaat besar untuk perekonomian kita,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto pada 16 Juli 2026 telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. Perpres tersebut ditetapkan untuk mendukung keberlanjutan peningkatan kinerja logistik nasional, perbaikan iklim investasi, serta peningkatan daya saing perekonomian nasional.
Strategi penguatan logistik nasional dalam Perpres tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone, sarana penunjang logistik, serta integrasi dan digitalisasi layanan logistik. Selain itu, pemerintah mendorong peningkatan daya saing sumber daya manusia dan penyedia jasa logistik. “Untuk layanan yang sudah dibangun dalam rangka peningkatan kinerja logistik, dapat dimandatorikan oleh kementerian/lembaga terkait,” harap Susiwijono.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.