— Seorang wanita warga Surabaya menghadapi dakwaan setelah merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. Perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 537.362.790.

Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum menyatakan bangunan yang dihancurkan merupakan aset negara yang tercatat secara resmi.

Perkara dan Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho menyebutkan gedung tersebut tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara dengan kode UAKPB: 015051000410826000KD dan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN.

“Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln Asemrowo Kali No 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) … sesuai dengan SIMAK BMN,”

“Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp 537.362.790,”

Berdasarkan perhitungan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, kerugian negara mencapai angka tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain.

Selain itu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.

Peristiwa Penghancuran

Jaksa menyatakan terdakwa sengaja menyewa satu unit ekskavator seharga Rp 7 juta untuk meratakan bangunan pada Minggu malam, 27 Agustus 2025. Dalam pelaksanaan, terdakwa diduga merusak gembok pagar dengan palu lalu memerintahkan operator ekskavator untuk mendorong tembok hingga hancur, sehingga bangunan tinggal menyisakan bagian garasi.

Operator ekskavator yang terlibat saat ini berstatus buron, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan.