— Jaksa penuntut umum menuduh tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,8 miliar. Surat dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (3/7/2026).

Para terdakwa diduga menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta fasilitas hiburan dan barang mewah. Kasus ini terkait pemberian kemudahan bagi barang impor dari sebuah perusahaan logistik agar cepat keluar dari pemeriksaan kepabeanan.

Rincian Dakwaan

Tiga pejabat yang didakwa adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Jaksa menyatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk Dollar Singapura atau SGD, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Uang dan fasilitas itu diberikan oleh beberapa orang yang berkaitan dengan Blueray Cargo Group, antara lain John Field (pimpinan), Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi).

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Jaksa M. Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa merinci pembagian uang: Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,516.221.515. Menurut jaksa, pemberian itu bertujuan agar barang impor Blueray Cargo dapat diproses lebih cepat oleh bagian kepabeanan.

Didakwa Penerimaan Gratifikasi

Selain suap, jaksa menuduh Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai) menerima gratifikasi dari pengusaha importir dan pengusaha rokok. Nilai gratifikasi disebutkan meliputi Rp7.517.500.000, 314.755 SGD, 182.800 USD, 4.700 HKD, dan 8.100 MYR.

Jika dikonversi sesuai perhitungan dalam dakwaan, total penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725. Dengan perhitungan lengkap, total suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada para terdakwa adalah Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Jaksa juga menyatakan Orlando menerima gratifikasi lain terkait kepabeanan dari pengusaha importir berupa Rp2,29 miliar, 195.000 SGD, dan 172.800 USD, dengan total sekitar Rp8.104.511.500 menurut dakwaan.

Pasal yang Dilanggar

Dalam surat dakwaan, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menguraikan unsur-unsur bahwa hadiah dan janji diberikan untuk mendorong agar pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.