— Pemenuhan aspek keberlanjutan pada komoditas kakao nasional seharusnya tidak hanya ditujukan untuk pasar Uni Eropa (UE) demi mematuhi regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR). Negara-negara konsumen kakao dunia lainnya juga perlahan akan menuntut jaminan keberlanjutan serupa.

Mengingat hampir seluruh produksi kakao Indonesia ditujukan untuk ekspor, penerapan aspek keberlanjutan menjadi krusial agar Indonesia tidak kehilangan pasar global. Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia-Cocoa Sustainability Partnership (Askindo-CSP), Jeffrey Haribowo, menyatakan bahwa salah satu rekomendasi kunci untuk memperkuat industri kakao hulu-hilir Indonesia adalah mendorong sertifikasi petani. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petani agar mampu memenuhi standar keberlanjutan di berbagai negara tujuan ekspor.

“Rekomendasi kami adalah terkait pemenuhan aspek keberlanjutan. Saya taruh bendera UE di sisi ini karena terkait kebijakan EUDR di masa yang akan datang. Namun, (pemenuhan aspek) keberlanjutan ini hendaknya tidak hanya untuk UE, tapi seluruh dunia. Karena semua negara nantinya memerlukan juga jaminan-jaminan keberlanjutan,” ujar Jeffrey dalam sebuah seminar daring Hari Kakao Nasional yang bertajuk Mendorong Hilirisasi untuk Kesejahteraan Pekebun.

Pentingnya pemenuhan aspek keberlanjutan di semua negara tujuan ekspor ditekankan oleh Jeffrey karena mayoritas produksi kakao Indonesia, sekitar 90%, saat ini dipasarkan ke luar negeri. Aspek keberlanjutan pada komoditas kakao mencakup empat pilar utama: tidak adanya pekerja anak, tidak melakukan penanaman di kawasan hutan, tidak ada kerja paksa, serta tidak menggunakan pestisida yang dilarang.

“Apa itu keberlanjutan. Satu, tidak ada pekerja anak. Kedua, tidak menanam di kawasan hutan. Ketiga, tidak ada kerja paksa. Keempat, tidak menggunakan pestisida yang dilarang. Itu contoh-contoh aspek keberlanjutan dan saya juga paham saat ini sedang ada upaya untuk dibahas terkait Standar Cokelat Indonesia (Indonesian Sustainability Cocoa),” tutur Jeffrey. Askindo-CSP berharap pemerintah dapat segera mewujudkan standar keberlanjutan kakao tersebut.

Selain itu, mengingat 90% produksi kakao nasional ditujukan untuk pasar ekspor, Askindo-CSP merekomendasikan penguatan perjanjian dagang. Perjanjian ini diharapkan dapat memprioritaskan produk kakao olahan dan cokelat dalam negosiasi perdagangan internasional dengan negara manapun. “Perjanjian-perjanjian dagang itu umumnya mengizinkan Indonesia untuk bersaing secara adil dengan negara-negara penghasil kakao lainnya, misal bea masuk yang setara,” jelas Jeffrey.

Saat ini, kakao Indonesia masih dikenai tarif bea masuk (BM) sebesar 6-8% di pasar UE, sementara negara produsen lain menikmati tarif BM 0%. Namun, dengan adanya rencana finalisasi perjanjian dagang antara RI-UE (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA), kakao Indonesia berpotensi mendapatkan fasilitas tarif 0% dalam lima tahun ke depan apabila perjanjian tersebut resmi berlaku.

Akselerasi Hilirisasi Kakao

Dalam seminar yang sama, Direktur Perbenihan Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Ebi Rulianti, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun program hilirisasi kakao untuk periode 2025-2027. Program ini menargetkan luasan 247.260 hektare (ha) lahan kakao petani guna menjamin pasokan bahan baku bagi industri hilir. Agenda utama program ini mencakup peremajaan kakao rakyat dan perluasan lahan kakao.

Fase inisiasi pada 2025 telah dimulai dengan perluasan areal kebun kakao sekitar 200 ha dan peremajaan 4.066 ha. Fase akselerasi masif pada 2026 menargetkan perluasan areal seluas 71.722 ha dan peremajaan 102.488 ha. Sementara itu, fase stabilisasi pada 2027 akan mencakup perluasan 19.700 ha dan peremajaan 40.274 ha.

“Dalam program hilirisasi tersebut, pemerintah memberikan bantuan benih 1.000 batang per ha dan upah kerja,” ujar Ebi. Untuk mempercepat hilirisasi kakao, saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Kepmentan No 25/Kpts/Kb.020/5/2017 mengenai Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kakao.

Pemerintah juga menetapkan kebun produksi sebagai kebun batang bawah dan penghasil entres, serta mengaktifkan kembali Kebun Sumber Benih (KSB) yang sebelumnya tidak aktif. “Kami juga mendorong stakeholder untuk mengajukan penetapan KSB dan kebun produksi, percepatan proses penerbitan SK,” tambah Ebi.

Ditjen Perkebunan Kementan juga berupaya memperkuat kelembagaan perbenihan kakao dalam pengembangan dan produksi benih. Data Kementan menunjukkan bahwa produktivitas kakao nasional saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara produsen kakao utama dunia. Rata-rata produktivitas kakao Indonesia berkisar 700-800 kilogram per ha per tahun, sementara beberapa negara produsen lain telah melampaui 1,5 ton per ha.