— Polda Sumatera Selatan memusnahkan 397 pucuk senjata api rakitan hasil operasi yang digelar pada Juni 2026. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho pada Jumat (3/7/2026) di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel.

Operasi yang diberi nama Operasi Senpi Musi 2026 berlangsung selama 16 hari, sejak 12 hingga 27 Juni 2026. Kegiatan ini bagian dari upaya penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolda Sandi Nugroho menyatakan pemberantasan peredaran senjata api ilegal merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi warga. “Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api,” kata Sandi.

Ia menegaskan tujuan operasi adalah menjamin kebebasan dan rasa aman masyarakat dari ancaman bersenjata agar warga dapat beraktivitas tanpa rasa takut.

Rincian Hasil Operasi

Berdasarkan data operasional, Operasi Senpi Musi 2026 mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api. Sebanyak 31 orang diamankan sebagai tersangka.

Total senjata yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk, terdiri dari 284 pucuk laras panjang dan 113 pucuk laras pendek. Selain itu, terdapat 234 pucuk yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Penghargaan dan Imbauan

Kapolda menyampaikan penghargaan kepada tim yang terlibat. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan buah kerja keras dan kolaborasi antar unit, termasuk Wakapolda, Irwasda, pejabat utama seperti Dirkrimum dan Karo Ops, serta seluruh kapolres jajaran.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemusnahan menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan. “Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat,” ujar Nandang.

Nandang mengapresiasi warga yang proaktif menyerahkan senjata rakitan secara sukarela. Ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dikenai tindakan hukum.

Sebagai langkah mitigasi, kepolisian membuka kanal pengaduan dan mengimbau warga melapor melalui layanan Call Center 110 yang telah terintegrasi secara online untuk merespons laporan terkait pembuatan atau peredaran senpi rakitan.