Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan terhadap Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menyatakan beberapa aspek dalam vonis hakim belum mengakomodir tuntutan Tim Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa salinan putusan telah diterima dari Pengadilan Tipikor dan hari ini JPU menyatakan banding atas perkara tersebut.
Pertimbangan Kejaksaan
Menurut Anang, meskipun mengajukan banding, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. “Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Poin-poin keberatan terhadap putusan akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang tengah disusun oleh tim JPU.
Potensi Pengembangan Kasus
Ditanya soal pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kemungkinan menjerat korporasi, Anang menyatakan pihaknya tidak menutup opsi tersebut. Langkah itu akan dipelajari dan dikembangkan berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
“Kalau instrumen TPPU (dan korporasi) tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya,” kata Anang.
Status Penahanan
Mengenai status penahanan Nadiem pasca-putusan, Anang menjelaskan mantan menteri itu saat ini masih berstatus tahanan rumah. Hingga proses banding berjalan, status tersebut belum berubah.
“Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya,” jelasnya.
Respons Nadiem
Sebelumnya, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,”
Dalam pernyataannya usai sidang vonis, Nadiem juga menyorot sikap majelis hakim yang memvonisnya bersalah. Ia menyatakan masih yakin tak bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung,”
“Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,”
Amar Putusan
Majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menurut dakwaan subsider. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang; apabila harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan lima tahun kurungan.
Ikuti Jurnal Indonesia
