Jurnal Indonesia — JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Polri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan koordinasi dan mengambil langkah luar biasa dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menekankan pentingnya pemberantasan sindikat hingga ke akar permasalahannya.
Sahroni menganggap praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi isu krusial yang memerlukan penanganan komprehensif. Menurutnya, upaya penindakan harus mencakup penegakan hukum terhadap sindikat pelaku kejahatan, serta penguatan sistem pengawasan dan tata kelola penempatan pekerja migran.
“Belakangan ini saya banyak membaca dan menerima laporan mengenai TPPO yang semakin mengkhawatirkan. Modusnya semakin rapi, dan korbannya terus bertambah. Ini harus menjadi perhatian serius. Saya mendukung penuh Kapolri, Menteri Pelindungan Pekerja Migran, dan Dirjen Imigrasi untuk mengambil langkah luar biasa membongkar sindikatnya sampai ke akar, jangan berhenti di perekrut lapangan saja,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut, Sahroni menambahkan bahwa pemberantasan TPPO harus diiringi dengan perbaikan sistem penempatan pekerja migran. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mudah mengakses jalur resmi dan terhindar dari jerat jaringan ilegal.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola. Permudah jalur resmi, tutup celah pungutan liar, dan perketat pengawasan di setiap pintu keluar negara,” tutur Sahroni.
Sahroni juga menyoroti peran negara yang seharusnya hadir untuk melindungi para pekerja migran. Ia menegaskan bahwa para pekerja migran merupakan penyumbang devisa negara yang patut dilindungi.
“Negara harus hadir melindungi pekerja migran dari awal proses keberangkatan, karena mereka berangkat untuk mencari kehidupan yang lebih baik, menyumbang devisa negara, bukan untuk menjadi korban mafia perdagangan orang,” tegasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.