Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Kasus ini diurai dalam tiga klaster utama yang menjadi fokus penyidik.
Pengumuman penetapan tersangka terakhir disampaikan Direktorat Penyidikan Jampidsus. Tersangka baru adalah Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.
Daftar Tersangka
Menurut keterangan penyidik, tujuh tersangka dalam perkara ini meliputi mantan dan pejabat BGN serta pihak swasta. Mereka adalah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony)
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (penyedia motor listrik)
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
- Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN
Klaster Kongkalikong Titik SPPG
Penyidik menyatakan salah satu klaster berkaitan dengan jual-beli titik lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Dalam keterangannya, penyidik menyebut ada pihak yang memperjualbelikan titik dapur SPPG.
Asep Yusuf Somantri disebut terlibat penentuan lokasi SPPG. Penyidik menuturkan Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga diketahui titik dapur kosong dan status calon SPPG yang semula disetujui dibatalkan.
Selain itu, mantan Ketua BGN Dadan Hindayana disebut memberi akses kepada Glory Harimas Sihombing agar yayasannya memperoleh titik dapur SPPG. Setelah memperoleh titik, yayasan tersebut diduga menjualnya kepada pihak lain dan mengurus rollback status SPPG.
Penyidik juga menyatakan Glory Harimas diduga menyerahkan sejumlah uang tunai, baik mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang dibantu menjadi mitra program.
Klaster Pengadaan Motor Listrik
Klaster kedua berfokus pada pengadaan barang dan jasa, salah satunya sepeda motor listrik. Penyidik menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka terkait pengadaan tersebut.
Dikatakan bahwa proses pengadaan melibatkan lobi sejak proyek belum berjalan, markup harga, dan manipulasi dokumen berita acara serah terima (BAST). Anggaran proyek disebut sekitar Rp 1,1 triliun.
Penyidik menyebutkan PT Yasa Artha Trimanunggal belum memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer dan bengkel yang beroperasi aktif. Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi persyaratan pengadaan dan melakukan penggelembungan harga per unit motor listrik.
Selain itu, penyidik menilai Andri menerima pembayaran 100% dari BGN berdasarkan BAST yang dimanipulasi, meski perakitan motor belum selesai dan spesifikasinya tidak sesuai standar kebutuhan BGN.
Klaster Ompreng MBG
Klaster ketiga menyangkut pengadaan food tray atau ompreng. Penyidik menuding Lalu Muhammad Iwan menginisiasi pembentukan perusahaan pada 2025 untuk memonopoli penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG.
Penyidik menyatakan LMI meminta saksi mendirikan perusahaan dengan tujuan menjual ompreng kepada calon mitra dengan harga yang telah ditetapkan oleh LMI. Harga itu diduga mencakup bagian bagi LMI agar titik SPPG mendapatkan persetujuan.
Kejaksaan Agung belum merinci besaran harga ompreng yang ditetapkan maupun jumlah keuntungan yang diduga diterima Lalu dari praktik tersebut.
Penyidikan dilakukan secara paralel untuk mengungkap praktik ilegal di lembaga yang mengelola program MBG. Proses selanjutnya akan mengikuti perkembangan penyidikan dan penyerahan berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
Ikuti Jurnal Indonesia
