Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Dalam pengembangan ini, KPK menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Lembaga antirasuah itu menduga adanya pihak swasta yang memberikan suap tidak hanya kepada Bupati Rejang Lebong, tetapi juga kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan awal di Rejang Lebong telah menemukan bukti keterlibatan pihak swasta lain. Pihak swasta ini diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong. “Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” ujar Budi kepada wartawan pada Minggu (26/7/2026).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihak swasta yang sama juga diduga menjalankan praktik serupa di Pemkot Bengkulu. Namun, identitas pasti pihak swasta tersebut masih belum dirinci oleh KPK. “Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” tuturnya.
KPK hanya memberikan sedikit gambaran mengenai bidang usaha pihak swasta tersebut, yaitu bergerak di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dalam penggeledahan di rumah Noprisman, KPK berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar. Menurut Budi, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penerimaan suap di Pemkot Bengkulu yang memiliki kaitan dengan perkara yang menjerat M. Fikri.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara M. Fikri. Meskipun demikian, KPK masih menerapkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini. “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” jelas Budi.
Sebelumnya, Bupati Fikri diduga telah menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini berawal ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana merealisasikan sejumlah proyek pada awal tahun 2026. Proyek-proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci bahwa suap terkait ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon proyek yang diberikan oleh ketiga pihak swasta tersebut bervariasi. Asep menambahkan, terdapat dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta. Pihaknya menduga perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang.
Ikuti Jurnal Indonesia
