Jurnal Indonesia — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati hak konstitusional tersangka dan siap menghadapi proses hukum yang diajukannya di pengadilan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Lodewyk. “Kami hormati, tersangka memang mengajukan praperadilan ya. Itu kalau enggak salah dua minggu lagi lah,” ujar Syarief di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Syarief menegaskan penyidik akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menanggapi setiap keberatan yang dilayangkan oleh pihak Lodewyk atau penasihat hukumnya. “Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti dengan keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan,” tegasnya.
Alur Praperadilan dan Klasifikasi Perkara
Permohonan praperadilan diajukan Lodewyk pada Senin (29/6). Termohon dalam permohonan tersebut ialah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan catatan pengadilan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7) dengan agenda pembacaan petitum permohonan praperadilan. Perkara tersebut teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercantum bahwa klasifikasi perkara menyangkut “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.”
Status Tersangka dan Perkara MBG
Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan dana tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang diduga merugikan keuangan negara. Praperadilan ini menjadi langkah hukum lanjutan atas penetapan tersangka tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia
