Jurnal Indonesia — Jakarta — Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga terkait perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Menurut keterangan resmi, mobil mewah tersebut sempat disembunyikan di sebuah gang dan kuncinya dibuang ke parit.
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di wilayah hukum Kalbar pada 11–16 Juni 2026. Kejagung menyatakan aset-aset yang ditemukan diduga berasal dari tindak pidana sehingga diamankan untuk penyelamatan aset.
“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Selain penyitaan di lokasi yang berkaitan dengan Sudianto alias Aseng, penyidik juga menggeledah kediaman pihak terafiliasi, yakni tersangka AP yang menjabat sebagai direktur PT QSS. Dari sana ditemukan logam mulia berupa emas batangan.
“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram,” ujar Anang Supriatna.
Rincian Aset Yang Disita
- 1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022
- 1 unit mobil Fortuner VRZ
- 1 unit mobil Toyota Camry
- 46 unit dump truck
- 10 unit ekskavator
- 2 unit buldozer
- 3 unit kendaraan operasional Triton
- 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak
- 2 kavling tanah kosong di Pontianak
- 8 kilogram emas batangan (8 batang)
Awal Mula Kasus
Perkara bermula setelah PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang tambang bauksit, diakuisisi oleh Sudianto (SDT) bersama YA. Meski memiliki izin resmi untuk operasi di suatu wilayah, penyidikan menemukan aktivitas penambangan dilakukan di luar batas IUP perusahaan.
Hasil tambang yang diduga diperoleh secara ilegal kemudian dijual dan diekspor dengan menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, termasuk IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor milik perusahaan.
“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” kata Anang Supriatna.
Status Tersangka
- Sudianto (SDT) alias Aseng — Beneficial Owner PT QSS
- YA — Komisaris PT QSS
- IA — Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
- HSFD — Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM
- AP — Direktur PT QSS
Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran aset dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses perizinan dan ekspor hasil tambang tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia
