Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung menyita sebuah Lamborghini yang disembunyikan di sebuah gang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Penyitaan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara terkait praktik penambangan yang diduga dilakukan di luar wilayah izin.
Kasus ini berawal dari akuisisi PT QSS, perusahaan tambang bauksit, oleh Sudianto alias Aseng bersama seorang rekannya yang kini berstatus tersangka. Meski memiliki IUP di suatu wilayah, PT QSS diduga melakukan penambangan di luar area berizin dan menjual hasilnya menggunakan dokumen resmi perusahaan.
Modus Penjualan dan Dugaan Suap
Hasil tambang yang diduga diperoleh secara ilegal diklaim diekspor menggunakan dokumen seperti IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS. Selama penyelidikan, muncul dugaan adanya pemberian uang kepada pejabat terkait perizinan.
“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,”
Perkara ini telah menetapkan lima tersangka, yaitu Sudianto (SDT) alias Aseng sebagai pemilik manfaat PT QSS; YA selaku komisaris PT QSS; IA selaku konsultan perizinan PT QSS dan direktur PT BMU; HSFD selaku analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM; serta AP selaku direktur PT QSS.
Penggeledahan dan Barang Sitaan
Dalam rentang 11-16 Juni 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk memulihkan kerugian negara. Di salah satu lokasi penggeledahan di Kalimantan Barat ditemukan Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diparkir di pinggir gang dan ditutup kain.
“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Setelah disita, kendaraan mewah tersebut dibawa ke Jakarta dan dipasangi garis pembatas serta segel resmi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Selain mobil sport, tim penyidik juga menyita berbagai aset lain, termasuk kendaraan operasional dan properti. Dari kediaman pihak terafiliasi ditemukan pula logam mulia.
- 1 unit Lamborghini Huracan tahun 2022
- 1 unit Toyota Fortuner VRZ
- 1 unit Toyota Camry
- 46 unit dump truck
- 10 unit ekskavator
- 2 unit buldozer
- 3 unit kendaraan operasional Triton
- 4 kavling tanah beserta bangunan di Pontianak
- 2 kavling tanah kosong di Pontianak
- 8 kilogram emas batangan (8 batang)
Penemuan logam mulia sebanyak delapan batang dengan berat total 8 kilogram disampaikan penyidik sebagai bagian dari barang bukti yang diamankan selama penggeledahan di rumah pihak terafiliasi, tersangka AP.
Ikuti Jurnal Indonesia
