Jurnal Indonesia — Kementerian Sosial menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan rangkap pekerjaan yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025. Penindakan ditujukan kepada pendamping yang terbukti melanggar aturan sebelum mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan setiap temuan BPK menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berbasis bukti, kata dia saat mengumumkan perkembangan pemeriksaan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.
“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul.
BPK mencatat 1.747 pendamping PKH terindikasi memiliki pekerjaan lain pada 2025. Menurut Gus Ipul, fokus temuan bukan hanya kepemilikan pekerjaan lain, tetapi dugaan pelaksanaan pekerjaan tersebut pada jam kerja pendampingan sehingga berpotensi mengurangi pelayanan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Aturan Larangan Rangkap Pekerjaan
Larangan rangkap pekerjaan tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Ketentuan itu menyebut SDM PKH dilarang “melakukan pekerjaan lain mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja” sebagai pendamping PKH.
Gus Ipul menegaskan temuan ini berkaitan dengan integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara. “Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial yang mendampingi keluarga miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan harus dijaga,” katanya.
Proses Pemeriksaan dan Hasil Awal
Kemensos membentuk tim disiplin untuk mendalami temuan melalui pengujian data, konfirmasi kepada pendamping yang masuk dalam daftar BPK, pemeriksaan dokumen pendukung, serta klarifikasi terhadap setiap pendamping. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan dugaan benar-benar terjadi sebelum keputusan dijatuhkan.
“Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” kata Gus Ipul.
Dari 1.747 pendamping yang diperiksa, 1.696 masih aktif sebagai pendamping PKH dan 51 sudah tidak aktif. Hasil pembuktian menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan.
Sementara itu, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu di tempat lain, dan 692 terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.
Klasifikasi Pelanggaran dan Sanksi
Gus Ipul menjelaskan pembagian tingkat pelanggaran menjadi dasar pemberian sanksi administratif: kategori berat, sedang, dan ringan. Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan pelanggaran berat.
Pendamping yang melakukan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas sebagai pendamping PKH.
Selain sanksi administratif, pendamping terbukti melakukan rangkap pekerjaan diwajibkan mengembalikan gaji kepada negara. Besaran pengembalian dihitung berdasarkan jumlah bulan selama yang bersangkutan menjalankan rangkap pekerjaan.
“Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp 3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp 7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi,” ujar Gus Ipul.
Tim masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses tetap mengedepankan asas keadilan, pembuktian, serta memberikan kesempatan kepada setiap pendamping untuk menyampaikan klarifikasi.
Sebaran Temuan
Temuan BPK tersebar di 38 provinsi. Jumlah pendamping yang terindikasi melanggar paling banyak berada di Jawa Timur (246 orang), disusul Jawa Barat (236 orang), Sumatera Selatan (191 orang), Jawa Tengah (115 orang), dan Banten (95 orang).
- Sumatera Utara: 88 orang
- Sulawesi Utara: 85 orang
- Sulawesi Selatan: 80 orang
- Lampung: 75 orang
- Kalimantan Barat: 60 orang
- Kalimantan Selatan: 53 orang
- Nusa Tenggara Barat: 41 orang
- Sulawesi Tenggara: 37 orang
- Riau: 34 orang
- Sulawesi Barat: 32 orang
- Jambi: 23 orang
- Aceh: 22 orang
- Papua Barat Daya: 22 orang
- DKI Jakarta: 21 orang
- Maluku Utara: 21 orang
- Kalimantan Tengah: 20 orang
- Sulawesi Tengah: 19 orang
- Sumatera Barat: 17 orang
- Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau: masing-masing 12 orang
Gus Ipul menyatakan temuan dapat diidentifikasi setelah dilakukan pencocokan data lintas instansi oleh BPK. Seiring digitalisasi pemerintahan, integrasi data antar kementerian dan lembaga memungkinkan deteksi aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pendamping PKH. Mungkin suatu pelanggaran belum terlihat hari ini, tetapi seiring digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data, jejaknya akan terbaca. Karena itu seluruh pendamping harus memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan penanganan temuan bukan sekadar memberi hukuman, melainkan memastikan layanan kepada keluarga miskin dan rentan tetap optimal dengan didukung SDM yang berintegritas.
“Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Prinsip kami jelas, yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya. Sebaliknya, yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Ikuti Jurnal Indonesia
