Jurnal Indonesia — Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Tangerang, Banten, setelah proses pemadaman selesai.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Rizal Irawan, mengatakan prioritas saat ini adalah pemadaman api dan pencegahan meluasnya sebaran asap. Menurutnya, olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan penyebab kebakaran baru dapat dilakukan setelah api benar-benar padam.
Langkah Penegakan Hukum Setelah Pemadaman
Rizal menyebut tim penegakan hukum akan diturunkan untuk mengusut penyebab kebakaran begitu proses pemadaman rampung. “Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa TPA Jatiwaringin pernah menerima sanksi administratif dari KLH pada 2025 terkait tata kelola yang dinilai kurang baik. KLH sebelumnya menginstruksikan pemerintah daerah pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.
Lokasi Kebakaran dan Status Pengelolaan
Rizal mengatakan upaya pengelolaan dengan metode controlled landfill telah berjalan, namun capaian baru mencapai sekitar lima atau enam hektare dari total lahan 33 hektare dalam kurun setahun.
Menurut dia, titik api yang memicu kebakaran berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali. “Yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill,” ujar Rizal.
Operasi Pemadaman dan Pemantauan Udara
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyatakan operasi pemadaman dilakukan secara gabungan oleh petugas dari berbagai unsur. Mereka menggunakan thermal drone dengan kamera inframerah untuk mendeteksi radiasi panas dan menganalisis sumber kebakaran.
“Jadi kami hanya bisa melakukan monitoring analisa melalui drone secara berkala,” kata Diaz.
KLH juga mengerahkan dua unit mobile monitoring untuk memantau kualitas udara di lokasi, termasuk parameter seperti SO2 (sulfur dioxide), NO2 (nitrogen dioxide), serta PM1.0 dan PM2.5. Diaz menjelaskan standar kualitas udara yang disebutkan: ambang kategori baik hingga sedang berada pada rentang tertentu, dan kondisi saat kebakaran sempat mencapai level sekitar 1.000.
Teknik Pemadaman Khusus
Karakter kebakaran disebut mirip kebakaran lahan gambut. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menurunkan 30 personel tim Manggala Agni dari Sulawesi dan Jawa Barat untuk membantu pemadaman.
Diaz menuturkan tim tersebut dilengkapi peralatan bertekanan tinggi yang dapat menyasar titik api di bawah permukaan tumpukan sampah. Menurutnya, pemadaman dari permukaan saja kurang efektif karena kebakaran tetap berlangsung di lapisan bawah, sehingga diperlukan tindakan inject sampai ke titik yang lebih dalam.
Upaya Tambahan: Operasi Modifikasi Cuaca
Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama BMKG menyiapkan skema operasi modifikasi cuaca (TMC) untuk membantu percepatan pemadaman. Diaz mengatakan operasi TMC dimungkinkan dilakukan bersama BNPB dan BMKG guna mengendalikan situasi darurat kebakaran yang melanda sekitar 15 hektare.
Evaluasi TPA Seluruh Indonesia
Rizal mengumumkan agenda evaluasi besar terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada 1 Agustus 2026. Evaluasi ini bertujuan menilai kepatuhan pengelolaan TPA, termasuk mana yang telah memenuhi ketentuan dan mana yang belum.
Ikuti Jurnal Indonesia
