Jurnal Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan munculnya modus baru promosi situs judi online, yakni membanjiri kolom komentar akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut dan interaksi tinggi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementeriaan Komdigi, Alexander Sabar, menyebut pelaku sengaja menyasar akun besar yang tidak selalu dimonitor secara terus-menerus sehingga ribuan komentar promosi dapat tersebar dalam waktu singkat sebelum dihapus oleh pengelola akun.
Skala Penindakan Di Juni 2026
Komdigi mencatat sepanjang periode 1–28 Juni 2026 menangani 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online di berbagai platform digital. Mayoritas temuan berasal dari situs web, diikuti layanan berbagi file, lalu platform media sosial.
Alexander merinci jumlah penindakan: 11.279 konten ditemukan di situs web; 4.579 konten di YouTube; 4.549 konten di platform Meta (Facebook dan Instagram); serta 622 konten di X.
Perubahan Strategi Pelaku
Menurut Alexander, tingginya jumlah situs judi menandakan pelaku rutin membuat situs baru setiap kali ada pemblokiran. Oleh sebab itu promosi dilakukan lebih agresif untuk menjangkau calon pengguna kembali.
“Dengan gencarnya kita melakukan penutupan situs, promosi mereka juga semakin gencar. Ketika satu situs ditutup, mereka membuat situs baru dan membutuhkan promosi agar kembali menjangkau calon pengguna,” ujar Alexander.
Ia menambahkan kolom komentar dimanfaatkan untuk menyebarkan tautan dan ajakan bermain judi online secara masif melalui jaringan akun bodong.
“Mereka memanfaatkan akun-akun yang interaksinya sangat besar dengan melakukan spamming di kolom komentar. Ini menjadi bentuk modus baru yang membutuhkan kewaspadaan kita semua,” katanya.
Imbauan kepada Publik
Komdigi mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan komentar yang mempromosikan judi online agar dapat segera ditindak.
“Kami berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan komentar-komentar promosi judi online tersebut. Jika menemukannya, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindak,” ujar Alexander.
Alexander juga mengingatkan bahwa praktik perjudian, baik konvensional maupun daring, tetap merupakan tindak pidana menurut hukum di Indonesia.
“Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Apa pun model permainannya, baik judi darat maupun judi online, tetap merupakan perbuatan pidana. Karena itu masyarakat kami imbau untuk menghindari judi online dan tidak berinteraksi dengan komentar-komentar spam yang beredar di media sosial,” pungkas Alexander.
Ikuti Jurnal Indonesia
