— Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak Komite Digital (Komdigi) dan Kementerian Perhubungan untuk segera mengeluarkan regulasi teknis yang mengatur penerapan potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8%. Desakan itu disampaikan dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Syaiful mengatakan regulasi teknis diperlukan sebagai langkah sementara sebelum lahirnya aturan jangka panjang, termasuk undang-undang. Tujuannya, kata dia, untuk melindungi pengemudi ojol dari praktik yang merugikan selama masa transisi.

“Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden,” ujar Syaiful.

Menurut Syaiful, aturan teknis juga penting untuk mencegah praktik pemotongan komisi secara tersembunyi. “Untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan siluman. Dipastikan lagi algoritma bisa diawasi dengan baik,” tambahnya.

RUU LLAJ dan Aturan Khusus Ojol

Syaiful menyampaikan bahwa Komisi V saat ini sedang menggodok revisi Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam revisi itu, kata dia, akan dimasukkan pengaturan yang mengatur hubungan antara pengemudi ojol dan aplikator.

“Apakah DPR berencana menginisiasi lahirnya undang-undang untuk memperkuat hubungan ojol dengan aplikator? Saya mungkin bisa menjawab, kami di Komisi V, di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami memasukkan isu terkait dengan ojek online ini,” kata Syaiful.

Ia menjelaskan bahwa draf revisi mengakomodasi sekitar 14 hingga 16 pasal yang secara khusus mengatur soal ojol, termasuk sejumlah kebijakan yang lahir dari diskusi antara DPR dan pelaku usaha ojol.

“Di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami sudah memasukkan hampir sekitar 14 sampai 16 pasal menyangkut soal substansi pengaturan khusus terkait dengan ini,” ujarnya.