— KPK menyatakan terbuka memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila bukti penyidikan mengarah pada keterlibatan atau aliran dana ke pihak Kementerian Kehutanan dalam kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dapat menjelaskan hubungan mereka dengan dugaan aliran tersebut jika ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Keterangan KPK dan Dugaan Pelepasan Hutan

KPK awalnya menangkap Suhardiman dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang bermula dari dugaan suap terkait jual beli jabatan. Namun, tim penyidik menemukan indikasi keterlibatan terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati ya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menekankan bahwa peran pemerintah daerah dalam pelepasan kawasan hutan bersifat memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir menjadi kewenangan penuh Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, KPK akan menelusuri apakah ada aliran dana ke pihak-pihak di kementerian tersebut.

Pernyataan Raja Juli tentang Pertemuan Dengan Bupati

Raja Juli membenarkan adanya audiensi Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Ia menyebut pertemuan bersifat terbuka, ada surat resmi, daftar hadir, notulensi, dan publikasi di media sosial.

“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi, kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,”

Raja Juli juga mengungkapkan bahwa setelah audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map di kantornya. Menurut Raja Juli, ia meminta ajudannya mengembalikan amplop itu karena ia tidak merasa berhak atas isinya.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Ajudan Raja Juli dilaporkan menyerahkan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum OTT terhadap Suhardiman. Raja Juli menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan, termasuk keterangan waktu pengembalian.

Kronologi OTT dan Status Tersangka

Pada awalnya, OTT yang menjerat Suhardiman diinformasikan terkait dugaan suap untuk posisi calon sekretaris daerah (sekda). Saat OTT berlangsung, penyidik menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan HPT.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan HPT.

Dalam kasus jual beli jabatan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC).