— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni jika bukti penyidikan mengarah pada keterlibatannya terkait dugaan aliran dalam perkara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Pernyataan itu disampaikan KPK menyusul informasi bahwa Raja Juli sempat bertemu dengan Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat bupati tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan memanggil pihak yang dianggap perlu untuk menjelaskan aliran dana jika bukti mengarah ke sana.

Alasan Kemungkinan Pemanggilan

Menurut Budi Prasetyo, penyidikan menemukan indikasi bahwa dugaan penerimaan oleh Suhardiman tidak hanya terkait jual beli jabatan, tetapi juga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati ya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan,”

Budi menambahkan peran pemerintah daerah dalam proses pelepasan kawasan hutan bersifat memberikan rekomendasi; keputusan akhir berada di kewenangan penuh Kementerian Kehutanan. Karena itu, penyidik akan menelusuri apakah terdapat aliran uang ke pihak-pihak di kementerian tersebut.

Keterangan Raja Juli Soal Pertemuan

Raja Juli Antoni membenarkan adanya audiensi Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Ia menjelaskan pertemuan berlangsung secara terbuka, dengan surat resmi, daftar hadir, notulensi, dan publikasi di media sosial.

“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi, kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,”

Raja Juli juga menyatakan dalam pertemuan tersebut Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan langsung meminta ajudannya mengembalikan benda itu.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,”

Ajudan Raja Juli dilaporkan mengembalikan amplop putih itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum OTT terhadap Suhardiman. Raja Juli menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian kepada wartawan.

Temuan KPK Saat OTT

KPK awalnya menggelar OTT terhadap Suhardiman atas dugaan suap terkait jual beli jabatan calon sekretaris daerah (sekda). Namun, saat OTT, tim menemukan dugaan keterlibatan lain yang menyangkut pelepasan HPT.

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),”

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan temuan itu saat konferensi pers di gedung KPK.

Status Tersangka

Dalam perkara jual beli jabatan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Suhardiman Amby, Bupati Kuansing
  • Zulkarnain, Sekda Kuansing
  • Ardiles, Dirut PT MIC