— KPK menyelidiki asal-usul 55 kilogram platinum yang ditemukan di dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Penelusuran itu menjadi bagian dari penyidikan yang tengah berjalan terhadap Bupati Syah Afandin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan memeriksa keberadaan platinum tersebut dan mengkaji mengapa benda itu ada pada penguasaan bupati.

“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan Bupati,”

Budi menambahkan pihaknya akan meminta bantuan ahli untuk mengecek keaslian logam tersebut, karena kepastian tentang status material dianggap penting dalam proses penyidikan.

“Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengeceknya keasliannya,”

Temuan platinum tergolong langka dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK, yang lebih kerap menemukan emas. Namun KPK belum merilis hasil pemeriksaan ahli maupun detail lain terkait barang tersebut.

KPK menetapkan Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terciduk pada OTT yang berlangsung pada Kamis, 2 Juli. Dalam peristiwa itu, KPK juga menahan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik menduga Syah Afandin menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Syah Afandin diduga meminta tambahan Rp 300 juta, tetapi Yaqub hanya memberi Rp 100 juta.

Selain dugaan suap, Syah Afandin juga diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 3,5 miliar, menurut keterangan resmi KPK dalam proses penetapan tersangka.