Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai kemungkinan pemanggilan Perry Warjiyo, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk mengungkap perkara.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya, KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Perry Warjiyo saat ia masih menjabat sebagai Gubernur BI pada Desember 2024. Pada saat itu, KPK juga mengindikasikan adanya rencana pemanggilan terhadap Perry.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa tidak semua pejabat yang mengundurkan diri dari jabatannya akan otomatis diperiksa oleh KPK. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan yang berkelanjutan. “Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir. KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI saat kasus tersebut terjadi.
Dugaan awal kasus ini bermula ketika BI dan OJK sepakat untuk memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. Program tersebut mencakup 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan per tahun dari OJK. Namun, setelah dana dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil senilai Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki. Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari Heri Gunawan. “Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” ungkap juru bicara KPK. “Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Sementara itu, Perry Warjiyo telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung BI, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7).
Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry dan mengucapkan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi Perry selama hampir tujuh tahun menjabat. “Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada undang-undang Bank Indonesia,” ujarnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.