Jurnal Indonesia — KPK menahan satu tersangka lagi dalam perkara suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Tersangka yang ditahan adalah Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Penahanan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Fika sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tampak terborgol sebelum digiring ke mobil tahanan.
Fika ditetapkan tersangka bersama Edison dan tiga pihak lainnya yang lebih dulu ditahan, yakni Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), dan Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi).
Dalam berkas perkara disebutkan Fika diduga menyerahkan uang kepada pihak Pemkab Muara Enim melalui Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN). Penyerahan uang itu disebut sebagai upaya “menjaga hubungan baik” agar perusahaannya terus memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Uang dari Fika senilai Rp 500 juta kemudian diserahkan Abi kepada Bupati Edison. Uang tersebut selanjutnya digunakan oleh Edison untuk menyuap pihak BPK agar Pemkab Muara Enim memperoleh predikat Wajib Tanpa Pengecualian (WTP).
“ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari saudari FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim,”
pernyataan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein disampaikan dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ikuti Jurnal Indonesia
