Jurnal Indonesia — KPK menyatakan Bupati Langkat Syah Afandin diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 3,5 miliar selain dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Pernyataan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Menurut Taufik, sebagian gratifikasi terkait pengisian dan mutasi jabatan.
Diduga Terkait Mutasi dan Pengisian Jabatan
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat,” kata Taufik.
KPK menyebut dugaan gratifikasi itu tidak hanya menyangkut posisi camat, tetapi juga pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Menurut KPK, terjadi praktik jual beli jabatan kepala sekolah.
“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,”
Pengadaan Seragam Sekolah Juga Disorot
Selain pengisian jabatan, Taufik menyampaikan adanya dugaan penyimpangan pada pengadaan seragam sekolah SD. KPK menilai proses pengadaan itu turut menjadi “ceruk korupsi” meski kebutuhan seragam tinggi di kalangan pelajar.
Status Tersangka dan Barang Bukti
Dalam perkara dugaan suap, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan tim sukses pemilihan SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
Syah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama enam orang lain dan sejumlah barang bukti diamankan.
“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF,” ujar Taufik. KPK menyatakan logam tersebut akan diperiksa keasliannya oleh ahli.
Selain logam, penyidik menyita uang tunai dan valuta asing. Taufik merinci, uang tunai sebesar Rp 100 juta diamankan dari Syah Affandi, serta nilai uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengusut seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus ini.
Ikuti Jurnal Indonesia
