Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik suap terkait proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Kali ini, fokus pemeriksaan mengarah pada Eko Yusanti (EY), Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC). KPK mencecar Eko mengenai dugaan adanya praktik ijon proyek yang dilakukan oleh PT CMC untuk sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu, demi memenangkan tender pengerjaan proyek.
“Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, PT CMC ini juga diduga melakukan praktik serupa, yaitu memberikan suap ijon proyek kepada pemkab-pemkab lain di wilayah Provinsi Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan terhadap Eko Yusanti dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya di kawasan Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
“PT CMC ini merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, PT CMC diduga mengerjakan proyek-proyek lainnya di wilayah kabupaten ataupun kota di Provinsi Bengkulu,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa penyidik juga mendalami sosok beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT CMC. Penelusuran juga dilakukan terhadap mekanisme yang diterapkan PT CMC hingga perusahaan tersebut bisa memperoleh sejumlah proyek di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Tentunya penyidik mendalami terkait dengan beneficial ownership dari PT CMC itu siapa, kemudian pengendalinya siapa, serta bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kota ataupun kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, namun belum mengumumkan secara resmi tersangka dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Bupati Fikri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana melaksanakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.