Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik meminta konfirmasi dari Noor Faizah mengenai pengetahuannya terkait mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di Pemkab Pemalang. Diduga, terdapat patokan tarif yang dipasang oleh Bupati Anom dalam proses tersebut.
“Karena di sana ada dugaan, ya, berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini juga diduga ada tarifnya ya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang diterima oleh Bupati Anom. Istri Bupati diduga turut membantu suaminya dalam menyiapkan uang-uang yang diperoleh dari hasil dugaan pemerasan tersebut. Sebagian uang yang diamankan saat penangkapan diduga disiapkan oleh Noor Faizah.
“Tentunya ini juga semuanya akan didalami, termasuk soal uang-uang yang disiapkan, ya, oleh istri Bupati yang kemudian atas uang itu juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan ya,” tutur Budi. Ia menambahkan bahwa asal-usul uang tersebut akan menjadi materi pendalaman oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024. Pemeriksaan ini mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk tim pemenangan yang dikenal sebagai tim rumah media.
“Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” kata Budi.
Penyidik KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi terkait aliran uang yang diterima Anom. Tri Budi Ambarsari diketahui turut diamankan bersama Bupati Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom Widiyantoro melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 1,98 miliar. Uang tersebut salah satunya diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.