— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Pemeriksaan ini terkait dugaan peran sebagai perantara dalam kasus pemerasan yang dialami Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, oleh oknum pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini memiliki keterkaitan atau ‘nexus’ antara dugaan tindak pidana korupsi Pasal 12e yang dilakukan oleh pihak di Pemerintah Kabupaten Pemalang, yaitu Bupati, dengan dugaan tindak pidana serupa yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK.

“Ya artinya ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa. Karena yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD Provinsi Jawa Tengah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP, telah dipanggil KPK sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang pada tahun 2025-2026.

Selain kedua anggota dewan tersebut, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang. KPK juga telah memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, pada Selasa (8/9), bersama Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng dan lima saksi lainnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy terkait dugaan penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang bernama tim rumah media.

“Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” kata Budi Prasetyo pada Senin (7/9).

Penyidik KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta, Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, terkait aliran uang yang diperoleh Anom. Tri Budi Ambarsari adalah sosok wanita yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

“Saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada Saudara TBA tersebut,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom Widiyantoro melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA), dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp 1,98 miliar. Uang tersebut salah satunya diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi, yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.