Jurnal Indonesia — JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dijadwalkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang digelar hari ini, Kamis (10/9).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Dito sebagai saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Budi menekankan bahwa keterangan Dito sangat penting untuk proses pembuktian dalam kasus ini. “Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi,” ujar Budi.
Ia menambahkan, persidangan merupakan ruang objektif untuk menguji seluruh alat bukti. “Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh Majelis Hakim,” sambungnya.
Secara terpisah, Dito Ariotedjo menyatakan telah menerima surat undangan untuk bersaksi dan memastikan kehadirannya sesuai jadwal. “Yes benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya, saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Dito.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.