— Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Perkara ini juga menjerat seorang anggota tim sukses Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai pihak penerima paket pekerjaan melalui metode pengadaan langsung.

Penetapan Tersangka

Penyidik menetapkan dua tersangka dalam perkara ini: Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Penetapan tersangka berhubungan dengan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Modus Permintaan Fee Proyek

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa Yaqub mendapat paket pekerjaan melalui pengadaan langsung. Rinciannya 80 paket di Dinas Pendidikan senilai total Rp 9,5 miliar dan 5 paket di Dinas Perkim senilai Rp 748 juta.

Menurut Achmad, Syah Afandin “meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim.” Besaran yang disepakati mencapai Rp 990 juta untuk proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.

Hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Syah sejumlah total Rp 800 juta. “Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” ujar Achmad Taufik Husein.

Operasi Tangkap Tangan

Penyidik memantau komunikasi dan pertemuan antara Syah dan Yaqub pada 1 Juli 2026 setelah sebuah acara APKASI. Achmad menyebut ada upaya untuk mengubah rencana pertemuan setelah tim berada di Kabupaten Langkat.

Pada 2 Juli, komunikasi dilanjutkan melalui orang dekat Syah, Syahrial, yang dimintai perantara penyerahan uang Rp 100 juta. Achmad menjelaskan serah terima dilakukan di sebuah kafe di Medan pada pagi hari dan tim kemudian mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok mobil yang ditumpangi Syahrial saat dalam perjalanan menuju Kota Binjai.

Barang Bukti dan Dugaan Gratifikasi

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 55 keping logam platinum dengan berat total sekitar 55 kg yang ditemukan di mobil Syah Afandin. Achmad menyatakan keaslian logam akan diperiksa oleh ahli.

Selain itu diamankan uang tunai Rp 100 juta, uang dalam valuta asing senilai total sekitar Rp 1,22 miliar (termasuk SGD 66.950 dan RM 11.518) serta Rp 244,7 juta dalam rupiah. Tim juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo total sekitar Rp 2,27 miliar, barang bukti elektronik, dan sejumlah dokumen.

Achmad menyampaikan terdapat pula dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi oleh Syah sebesar sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Dugaan gratifikasi itu terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat, termasuk pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP.

Menurut penyidik, gratifikasi itu diduga juga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dan pengadaan seragam sekolah yang turut disebut dalam temuan penyidikan.