— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara.

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, penangkapan itu terkait dugaan suap pada proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Detil Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam proses OTT, KPK menemukan uang yang diduga berasal dari pihak swasta dan diperuntukkan bagi Bupati Syah.

“Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,”

“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Jubir KPK menambahkan bahwa penyidik akan menelusuri kemungkinan penerimaan lain atau gratifikasi yang melibatkan bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat.

Jumlah Tersangka dan Lokasi Penangkapan

Total tujuh orang diamankan dalam perkara ini. Selain Bupati Syah Afandin, satu di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Langkat dan lima lainnya berasal dari pihak swasta.

Ketujuh orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Sejumlah lokasi turut disegel untuk keperluan penyidikan.

Proses Hukum Selanjutnya

Bupati Syah akan dibawa ke Jakarta pada siang hari yang sama. Para pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap mereka yang diamankan.