— KPK menahan Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang dikenal sebagai Ondim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek. Dalam penindakan itu, tim penyidik turut mengamankan uang tunai mencapai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang berkaitan dengan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan penerimaan lain oleh tersangka.

Pengakuan Juru Bicara KPK

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Rangkaian Penangkapan

Dalam perkara ini, total tujuh orang diamankan. Selain Bupati Syah, tim KPK juga mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Langkat serta lima orang dari pihak swasta.

Penangkapan berlangsung di beberapa lokasi, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. Syah ditangkap di kediamannya di Medan, Sumatera Utara, dan direncanakan dibawa ke Jakarta pada siang hari yang sama.

Status Hukum Sementara

Pihak-pihak yang terjaring saat OTT saat ini berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan peningkatan status menjadi tersangka atau langkah penyidikan lanjutan.

Fokus Dugaan Korupsi

OTT ini terkait dugaan suap proyek pada dua instansi daerah, yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Penyidik menyatakan uang tunai yang diamankan diduga berkaitan langsung dengan fee proyek di kedua dinas tersebut.