Jurnal Indonesia — KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Affandi sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan itu disertai penyitaan sejumlah bukti yang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut barang bukti yang diamankan dari lokasi operasi antara lain logam mulia, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta dokumen dan bukti elektronik.
Barang Bukti Disita
“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026).
Taufik menambahkan bahwa keaslian logam platinum tersebut akan diperiksa oleh ahli. Selain itu, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga dari tangan Syah Affandi.
Tim penyidik juga menemukan uang tunai dalam valuta asing dengan total setara Rp1,22 miliar. Rinciannya adalah SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta.
Rekening dan Dokumen
KPK menyita dua rekening bank atas nama Syah Affandi dengan total saldo sebesar Rp2,27 miliar. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait pengusutan kasus juga diamankan.
KPK menyatakan operasi penangkapan dan penyitaan ini terkait dengan dugaan suap atas proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Ikuti Jurnal Indonesia
