Jurnal Indonesia — Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan anak di Tanjungbalai. Ia secara khusus meminta agar seorang guru ASN di kota tersebut juga diperiksa karena diduga memfasilitasi tindakan biadab tersebut. Suami guru ASN tersebut, berinisial D (37), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun.
“Saya tegas mendorong agar kasus ini diusut tuntas dan seluruh pihak, termasuk oknum guru yang diduga memfasilitasi tindakan biadab ini, diperiksa secara menyeluruh,” kata Atalia dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026). Ia mengaku miris melihat kasus ini, terutama karena kekerasan seksual terhadap anak bisa berasal dari orang yang dipercaya.
Atalia menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan potensi kekerasan seksual yang menyimpang terhadap anak dapat diinisiasi oleh orang dan lingkungan yang tidak terduga, bahkan dari orang yang seharusnya melindungi anak. Ia menekankan betapa rentannya posisi korban dalam kondisi seperti ini.
“Korban ini, ananda kita, dalam kondisi yang sangat rentan. Luka seperti ini, jika tidak segera ditangani, dapat ikut membentuk masa depannya di kemudian hari,” ujar Atalia. Ia menambahkan bahwa trauma yang dibiarkan dapat berkembang menjadi luka panjang, yang memengaruhi cara pandang anak terhadap dirinya sendiri dan orang lain.
Oleh karena itu, Atalia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Ia secara khusus meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk segera memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang menyeluruh. “Korban harus dipulihkan, didampingi, dan dipastikan mendapatkan lingkungan yang sehat agar rantai luka itu tidak terus berlanjut ke kehidupan berikutnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pria berinisial D (37) sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak berusia 12 tahun. D merupakan suami dari seorang guru ASN di Tanjungbalai yang rumahnya sempat digeruduk warga. Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (24/7).
Ruslan menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak keluarga korban, keluarga tersangka, dan saksi ahli psikologi. “Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti,” ujarnya.
Ikuti Jurnal Indonesia
