Jurnal Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan kliennya siap hadir dalam persidangan berikutnya dan menampilkan bukti ijazah.
“Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir,” kata Yakup seusai sidang dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Yakup menjelaskan bahwa Jokowi berencana menunjukkan ijazahnya di ruang sidang sebagai upaya menanggapi tuduhan soal keaslian ijazah S1-nya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid,” ujar Yakup.
Menurut Yakup, Jokowi kerap menjadi sasaran narasi yang dinilai tidak bertanggung jawab, sehingga menghadirkan ijazah di persidangan menjadi kesempatan untuk menjawab tuduhan itu secara langsung.
“Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,” tambahnya.
Yakup menyebut ijazah S1 Jokowi telah disita dan selanjutnya menjadi bagian berkas perkara. Ia menyerahkan mekanisme penunjukan dan pemeriksaan bukti kepada penuntut umum.
“Yes betul, karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” kata Yakup.
Yakup menambahkan rencana membawa ijazah jenjang SD dan SMP dimaksudkan agar persoalan dianggap tuntas. “Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all,” ujarnya.
Kuasa hukum menunggu jadwal dari majelis hakim terkait agenda kehadiran Jokowi di persidangan. Yakup memaparkan kemungkinan alur proses persidangan berdasarkan pengalaman timnya.
Didakwa Fitnah Dan Pencemaran Nama Baik
dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo atas tuduhan bahwa ijazah Jokowi saat lulus S1 dari UGM palsu. Tuduhan itu kemudian tersebar di internet, media sosial, dan program diskusi publik, namun menurut jaksa tanpa pembuktian yang sah.
Jaksa menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang teregistrasi pada 28 Juli 1980, dan UGM telah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” kata jaksa di PN Jaktim.
Jaksa menuturkan dr Tifa menyebut adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah Jokowi, termasuk tulisan sampul, foto wisuda, buku alumni UGM, dan penyebutan almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing. Atas unggahan tersebut, jaksa berpendapat Jokowi mengalami kerugian imateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
“Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugian imateriil, yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” ujar jaksa. “Sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,” tambahnya.
dr Tifa didakwa dengan pasal-pasal alternatif, yakni dakwaan primer Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, ada dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP dan opsi subsider yang merujuk pada Pasal 310 ayat 1 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Ikuti Jurnal Indonesia
