Jurnal Indonesia — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah berharap persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dapat mengakhiri polemik yang mengganggu ketenangan publik.
Abdullah menyatakan perkara itu sudah menimbulkan kegaduhan dan berlangsung cukup lama. Ia berharap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan kejelasan sehingga persoalan dapat diselesaikan secara tuntas.
Menurut Abdullah, energi dan perhatian masyarakat tidak seharusnya terkuras untuk memperdebatkan masalah yang belum memiliki kepastian hukum.
“Jangan sampai pikiran masyarakat dihabiskan dalam persoalan yang tidak jelas. Masih banyak masalah penting yang membutuhkan perhatian kita bersama,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Ia mendorong agar proses persidangan berjalan lancar dan profesional, sehingga perhatian publik tidak terus terfokus pada isu ijazah yang belum rampung.
“Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada para penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abdullah.
Abdullah menambahkan bahwa penyelesaian cepat terhadap perkara ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut dan masyarakat dapat kembali menumpukan perhatian pada agenda penting nasional.
Perkembangan Persidangan
Persidangan terhadap Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Sidang pertama digelar pada Kamis (2/7/2026). Jaksa menuduh dr Tifa menyebarkan informasi di media sosial yang menyatakan ijazah Jokowi palsu saat yang bersangkutan menjadi pejabat.
Dokter Tifa menolak tawaran untuk menempuh jalur damai terkait dakwaan tersebut.
Dalam perkembangan lain, Jokowi disebut siap hadir pada persidangan selanjutnya dan akan menunjukkan ijazah aslinya.
Ikuti Jurnal Indonesia
