Jurnal Indonesia — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa hakim dalam perkara suap vonis lepas terkait minyak goreng, Djuyamto. Putusan itu mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Djuyamto.
Keputusan penolakan kasasi tercantum dalam amar putusan yang dipublikasikan pada Jumat, 3 Juli 2026. Panel pengadil di tingkat kasasi dipimpin oleh hakim ketua Jurpriyadi dengan anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, sedangkan panitera pengganti yang tercatat adalah Bayu Ruhul Azam.
Ringkasan Putusan Banding Sebelumnya
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Hakim banding juga menjatuhkan denda Rp500 juta dengan ketentuan pengganti bila tidak dibayar berupa penyitaan dan pelelangan harta, serta pengganti pidana selama 140 hari jika denda tetap tidak terpenuhi.
Putusan banding yang mengetok hukuman itu dipimpin oleh ketua majelis Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding tersebut diketok pada Senin, 2 Januari.
Uang Pengganti dan Alternatif Pidana
Selain pidana penjara dan denda, majelis banding memerintahkan Djuyamto membayar uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000. Bila uang pengganti tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama lima tahun penjara.
Perkara ini bermula ketika Djuyamto selaku ketua majelis menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam perkara minyak goreng. Kasasi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa akhirnya ditolak MA, sehingga seluruh ketetapan banding tetap berlaku.
Ikuti Jurnal Indonesia
