— Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai maraknya kepala daerah yang tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bukan semata akibat gaji kecil, melainkan dorongan keserakahan dan biaya politik yang tinggi.

Menurut Boyamin, pendapatan kepala daerah sesungguhnya besar karena tunjangan dan fasilitas operasional sehingga totalnya bisa mencapai ratusan juta per bulan. Dia menyampaikan hal itu menanggapi penetapan beberapa kepala daerah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026.

Pendapatan Kepala Daerah

Boyamin menyatakan, “Kalau pendapatan jangan salah lo ya, besar. Betul gaji pokok segala macam hanya Rp 7 juta, tapi kepala daerah itu dapat tunjangan operasional. Biaya penunjang operasional ada lagi gitu. Dan segala hal itu bisa sampai Rp 200-an juta loh per bulan,” kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).

Dia menambahkan bahwa selain uang, negara juga menanggung berbagai kebutuhan kepala daerah, termasuk pembantu rumah tangga dan fasilitas lain. “Nah mestinya tidak korupsi, wong apa-apa gampangnya sudah diurusi negara. Sakit juga diurusi negara. Pembantu rumah tangga aja ART, asisten rumah tangga juga diurusi negara. Rumah segala macam diurusi negara kok gitu kan. Jadi sudah selain duit, ada semua fasilitas diurusi negara, kepala daerah itu harusnya tidak korupsi gitu,” ujarnya.

Biaya Politik dan Keserakahan

Boyamin menilai tingginya biaya politik mendorong kepala daerah untuk mencari keuntungan demi menutup biaya kampanye. “Karena untuk menjadi kepala daerah bisa bahkan sampai Rp 50 miliar, Rp 100 miliar habisnya untuk kampanye segala macam. Sehingga ya akhirnya ya mau nggak mau dia harus kembali modal atau membayar hutangnya dengan cara apa? Ya korupsi itu tadi,” katanya.

Dia juga menyebut sifat serakah sebagai faktor lain. “Orang mau menjadi kepala daerah itu sebagian besarnya ingin lebih kaya gitu lo. Yang tadinya belum kaya pengen jadi kaya raya, yang sudah kaya ya pengen lebih kaya lagi gitu. Nah itu maka menjadi korupsi. Terus sifat greedy, serakahnya itu tadi gitu. Karena dia merasa menjadi raja kecil gitu, maka berhak untuk mendapatkan semuanya gitu. Karena dia menjadi penguasa,” terang Boyamin.

Usulan Pengawasan dan Hukuman

MAKI mengusulkan penguatan pengawasan dan perubahan aturan hukuman terhadap koruptor. Boyamin menekankan pentingnya perampasan aset untuk memberi efek jera. “Jadi pencegahannya apa? Ya pengawasan harus diperketat, dan yang utama adalah sekali lagi, berkali-kali, orang mau korupsi itu, berani korupsi, karena hukumannya ringan, hartanya aman. Nah supaya orang takut korupsi, harus disahkan Undang-Undang Perampasan Aset, harus dimiskinkan. Kalau dimiskinkan pasti mereka takut,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Kalau hukuman ringan, denda pun masih diskon, pengurangan remisi, bebas bersyarat segala macam ya orang masih berani korupsi. Tapi kalau sudah dimiskinkan, maka orang tidak akan berani lagi korupsi karena nanti dia akan sengsara sampai anak cucu gitu loh.”

Kasus Terkini

MAKI menyampaikan kritik tersebut setelah sejumlah kepala daerah ditetapkan tersangka dan ditangkap dalam OTT KPK sepanjang 2026. Terbaru, Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap dalam OTT terkait dugaan suap proyek; penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dalam dugaan suap jual beli jabatan sekda. Total ada sembilan kepala daerah yang terjerat KPK sepanjang 2026, menurut catatan yang disampaikan sumber terkait.