Jurnal Indonesia — Jakarta — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai audiensi, dan menyatakan amplop itu telah dikembalikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengakuan tersebut menjadi tambahan informasi bagi penyidik dalam penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuansing.
Respons KPK
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan.”
Lebih lanjut, Budi menyebut penyidik menemukan adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman kepada Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. Karena itu, KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang dapat menjelaskan soal pengumpulan tersebut.
Pengakuan Raja Juli
Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 dan digelar secara terbuka. Ia menyebut ada surat resmi, daftar hadir, dan notulensi.
Raja Juli menuturkan, “Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.”
Ajudan Menhut kemudian mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Raja Juli juga menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan.
Dia menambahkan, “Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB).”
Perkembangan Kasus Bupati Kuansing
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing dengan informasi awal terkait dugaan suap posisi calon sekretaris daerah (sekda). Namun saat OTT berlangsung, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Suhardiman dalam pelepasan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan, “KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).”
Dalam penyidikan soal jual-beli jabatan, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Dirut PT MIC
Ikuti Jurnal Indonesia
