— Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Raja Juli memberi penjelasan soal pertemuan mereka pada 2 Juni 2026 dan tindakan yang diambil setelahnya.

Raja Juli mengatakan pertemuan berlangsung terbuka, didasarkan pada surat resmi, serta tercatat dalam daftar hadir dan notulensi. Ia menyatakan siap menyerahkan dokumen terkait jika diperlukan penyidik.

Pertemuan Terbuka Dan Pengembalian Amplop

Menurut Raja Juli, audiensi Bupati Kuansing itu digelar secara terbuka dan dipublikasikan melalui media sosial kementerian. “Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” ujarnya.

Raja Juli menyatakan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map saat meninggalkan lokasi audiensi. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan segera meminta ajudannya mengembalikannya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli. Ajudan lalu mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum OTT terhadap Suhardiman.

Bukti Pengembalian Dan Komitmen Antikorupsi

Raja Juli menyebut telah menunjukkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan. Ia mengatakan juga sempat menghubungi Kapolda Riau agar ajudannya bisa bertemu Bupati Kuansing untuk menyerahkan amplop tersebut.

“Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” ujarnya.

Soal Pelepasan Kawasan Hutan

Raja Juli menegaskan kementeriannya tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. “Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun, ya, di Kuantan Singingi, yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL (areal penggunaan lahan),” kata dia.

Ia juga menyampaikan kesiapan untuk kooperatif jika dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan.

Respons KPK Terhadap Dugaan Aliran Dana

KPK menyatakan menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman yang terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut ada indikasi lain di luar jual beli jabatan sekda.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terbuka memanggil pihak-pihak yang dapat menjelaskan dugaan aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan Raja Juli jika bukti mengarah ke sana. “Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut,” ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kuansing: Bupati Suhardiman Amby sebagai penerima suap, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.