Jurnal Indonesia — Jakarta — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah adanya sesuatu yang disembunyikan terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan pertemuan itu bersifat audiensi terbuka dengan mekanisme resmi.
Raja Juli mengatakan audiensi tersebut dihadiri berdasarkan surat resmi, dipublikasikan di media sosial kementerian, dan dilengkapi daftar hadir serta notulensi. Ia menegaskan akan menyerahkan dokumen terkait jika diperlukan penyelidikan.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Pengembalian Amplop
Raja Juli menyampaikan bahwa setelah audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map di ruanganya. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Ajudan Menteri kemudian menyerahkan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Suhardiman. Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan sebagai bukti.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” ujarnya.
Komitmen dan Kooperasi
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop itu merupakan tanggung jawab moral dan bagian dari komitmennya untuk memberantas korupsi dan gratifikasi. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
“Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” ujar Menteri yang juga Sekjen PSI itu.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun, ya, di Kuantan Singingi, yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL (areal penggunaan lahan),” tambahnya.
Raja Juli menyatakan siap kooperatif jika diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendukung langkah penegak hukum mengusut kasus yang melibatkan Bupati Kuansing.
“Apa yang sedang dilakukan oleh KPK ini kami apresiasi, kami bantu, kami kooperatif, ya, karena ini bagian dari kami berbenah, kalau benar toh ada masalah tersebut,” katanya.
Dugaan Temuan KPK Saat OTT
KPK awalnya melakukan OTT terhadap Suhardiman berdasarkan dugaan suap terkait pemilihan calon sekretaris daerah (sekda). Namun saat operasi berlangsung, tim menemukan dugaan penerimaan lain berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Status Tersangka
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan, yaitu:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Dirut PT MIC
Raja Juli berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak terkait dapat memberikan keterangan lengkap untuk membantu pengusutan kasus tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia
