— Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan sejak pemerintah memberlakukan pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Aturan pembatasan tersebut mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 dan menuntut platform untuk menonaktifkan akun yang teridentifikasi dimiliki anak di bawah 16 tahun.

Komponen platform yang masuk kategori berisiko tinggi mencakup X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox. Meutya menyampaikan data rinci terkait langkah penonaktifan akun oleh beberapa platform.

“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” kata Meutya dalam pernyataan tertulis pada 26 Juni 2026.

Evaluasi Mandiri dan Batas Waktu Pelaporan

Pemerintah menetapkan 6 Juni 2026 sebagai batas akhir penyampaian laporan evaluasi mandiri sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kewajiban pelaporan berlaku bagi semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun global. Hasil penilaian mandiri akan digunakan untuk memetakan tingkat risiko masing-masing platform terhadap anak dan menentukan langkah pengawasan berikutnya.

Proses Penilaian dan Profil Risiko

Meutya menyebutkan sekitar 200 platform digital telah mengirimkan laporan penilaian mandiri kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah kini sedang mengevaluasi berkas-berkas tersebut untuk menentukan profil risiko setiap platform.

“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak,” ujar Meutya.

Pendekatan yang diterapkan pemerintah bersifat berbasis risiko, dengan tujuan mendorong platform menghadirkan layanan yang lebih ramah anak. Meutya menegaskan fokusnya tidak hanya menunda akses anak, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dari penyedia platform melalui aturan yang dibuat berdasarkan penilaian risiko.

Proses evaluasi terhadap laporan self assessment masih berlangsung. Setelah penilaian selesai, pemerintah berencana mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.

Pemberlakuan pembatasan akun anak merupakan bagian dari implementasi PP Tunas, yang menurut Meutya membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat, media, orang tua, serta komitmen platform digital untuk meningkatkan perlindungan bagi anak.