Jurnal Indonesia — Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan transformasi birokrasi harus menghadirkan kepastian hukum dan kepastian prosedur. Implementasi kebijakan hukum harus konsisten, berdampak nyata bagi pengguna layanan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Pernyataan itu disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Kemenkum Tahun 2026 di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026). “Bagi Kementerian PANRB, pelaksanaan rapat pengendalian kinerja ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, lincah, berintegritas, dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Kebutuhan Publik Akan Kepastian
Rini menjelaskan publik yang mengakses layanan hukum tidak hanya membutuhkan dokumen. Mereka memerlukan kepastian prosedur, kepastian waktu, kepastian hak, kepastian perlindungan, serta jaminan kehadiran negara secara adil.
Di tengah era disrupsi, menurut Rini, tidak ada instansi pemerintahan yang bisa bekerja sendiri menyelesaikan persoalan publik. Tantangan yang semakin kompleks menuntut kolaborasi lintas sektor, lintas aktor, dan lintas tingkat pemerintahan, yang menjadi esensi collaborative and network governance.
Progres dan Tantangan Kemenkum
Transformasi birokrasi di Kemenkum dinilai telah memiliki modal yang cukup kuat. Progres yang dicapai menjadi kompas arah perbaikan berkelanjutan, termasuk peningkatan nilai SAKIP yang menunjukkan akuntabilitas kinerja bergerak ke arah lebih baik.
Rini mengingatkan agar perbaikan ke depan tidak sekadar mengejar nilai. “Yang lebih penting adalah memastikan tata kelola menghasilkan layanan hukum yang dipercaya, pasti, dan berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jadi janganlah melakukan berbagai evaluasi hanya untuk predikat, namun lakukanlah untuk menjadikan birokrasi semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan publik.”
Arah Transformasi Kemenkum
Untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat dan relevan, Rini menyampaikan tiga fokus transformasi: pertama, transformasi digital terintegrasi; kedua, reformasi regulasi dan penataan hukum nasional; ketiga, akselerasi ekosistem kekayaan intelektual.
Namun Rini menegaskan arah transformasi saja tidak cukup. Diperlukan penguatan fondasi tata kelola sebagai enabler, yaitu perluasan akses keadilan dan budaya hukum; penguatan integritas, reformasi birokrasi, dan akuntabilitas kinerja; serta transformasi human capital hukum yang adaptif.
Respons Kemenkum
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan Kemenkum berkomitmen pada prinsip meritokrasi sebagai kunci keberhasilan birokrasi. Ia menekankan pentingnya birokrasi yang melayani dan mampu berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga.
“Organisasi ini bisa berjalan secara baik kalau kemudian kita menimbulkan seluruh partisipasi di antara semua unit kerja yang ada. Semua sumberdaya yang ada,” ujar Supratman. Ia menambahkan agar tidak ada kepentingan pribadi yang mengganggu pelaksanaan reformasi.
Ikuti Jurnal Indonesia
