— Jakarta — Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain mendaftarkan upaya hukum, Nadiem berencana melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY).

Data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat permohonan banding dari pihak Nadiem terdaftar pada Rabu, 1 Juli 2026. Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada Kamis, 2 Juli 2026.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pelaporan ke KY akan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026. Empat hakim yang dilaporkan ialah Purwanto S Abdullah sebagai ketua majelis, serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

“Iya benar, kami akan datang ke KY jam 12 siang langsung dengan istrinya Pak Nadiem,” kata Ari saat dikonfirmasi.

Nadiem tidak memasukkan nama hakim Andi Saputra dalam laporan karena hakim tersebut menyatakan dissenting opinion dalam persidangan. Menurut tim penasihat hukum, laporan ditujukan kepada empat hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan manipulasi fakta persidangan.

“Mereka kami laporkan terduga melanggar kode etik hakim dan kami duga manipulasi fakta-fakta persidangan. Termasuk soal tidak memberi kesempatan buat Terdakwa atau Penasihat Hukum untuk menyatakan banding atau terima hukuman,” ujar Ari.

Vonis 10 Tahun Penjara

Nadiem dinyatakan bersalah atas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan pada Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Purwanto saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun menerima dakwaan subsider. Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, vonis juga memerintahkan Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaan dapat dirampas dan dilelang; jika tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.