— JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang memperkuat ketentuan permodalan bagi perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. Kebijakan ini mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI memiliki modal inti minimal Rp 500 miliar pada 31 Desember 2028, dan meningkat menjadi Rp 1 triliun setelahnya.

Sementara itu, untuk perusahaan asuransi syariah, ketentuan modal inti ditetapkan masing-masing Rp 200 miliar pada 31 Desember 2028 dan Rp 500 miliar setelahnya. Ketentuan permodalan ini merupakan penguatan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022, yang sebelumnya mensyaratkan modal sendiri minimal Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah bagi yang pertama kali memasarkan PAYDI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penguatan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan PAYDI hanya dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas yang memadai.

“Penguatan ketentuan PAYDI pada dasarnya diarahkan untuk memastikan bahwa produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi ini dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Agustus 2026, dikutip Selasa (8/9/2026).

Ogi menambahkan, PAYDI merupakan produk yang kompleks karena memiliki eksposur terhadap berbagai risiko, mulai dari risiko asuransi, pasar, operasional, hingga perilaku pasar. Oleh karena itu, produk ini ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risikonya.

Peningkatan modal inti secara bertahap ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola PAYDI secara berkelanjutan. Perubahan basis permodalan dari modal sendiri menjadi modal inti juga menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan. Detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI masih dalam proses penyusunan.

Dari sisi kinerja, Ogi menyebut PAYDI atau unit link mencatatkan pertumbuhan positif. Berdasarkan data Juli 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp 28,59 triliun atau tumbuh 21,92% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini berkontribusi sekitar 25,65% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.

“Pertumbuhan tersebut menunjukkan PAYDI masih memiliki ruang di pasar, namun tetap perlu diikuti dengan kualitas produk, kesesuaian dengan kebutuhan dan profil risiko konsumen, serta transparansi mengenai manfaat proteksi dan risiko investasi,” tutur Ogi.

Selain memperkuat persyaratan permodalan, OJK juga sedang menyempurnakan pengaturan mengenai nama dan strategi investasi subdana PAYDI. Penyesuaian ini bertujuan untuk memperjelas karakteristik dan strategi investasi setiap subdana agar lebih mudah dipahami konsumen.

“Hal ini dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan,” pungkas Ogi.