Jurnal Indonesia — JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga menyalurkan dana senilai Rp 992,8 miliar kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki riwayat kredit macet. Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Analis senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tito Pratama, dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam keterangannya, Tito menjelaskan bahwa LPEI sebagai lembaga keuangan pemerintah memiliki kewajiban melaporkan keuangan yang telah diaudit setiap tahun kepada OJK. LPEI juga wajib menyampaikan laporan bulanan yang mencakup data keuangan dan kelembagaan.
Jaksa kemudian mendalami pemberian kredit oleh LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS). Tito mengonfirmasi bahwa rincian pinjaman, termasuk informasi debitur, tenor, plafon, saldo utang, dan kualitas kredit, harus tercantum dalam laporan bulanan yang diserahkan ke OJK.
Berdasarkan data yang diperbarui per 10 Maret 2021, Tito mengungkapkan bahwa kualitas kredit kedua perusahaan tersebut telah diklasifikasikan sebagai macet (kolektibilitas 5) sejak Oktober 2020. Pada periode tersebut, tunggakan kredit mencapai 276 hari.
Tito menjelaskan lebih lanjut bahwa pemberian kredit kepada perusahaan dengan status macet berpotensi menimbulkan kerugian bagi LPEI. “Kalau kualitas kreditnya 5, apalagi tunggakannya tadi kan di atas 180 hari ya, karena kan tunggakannya itu 276 hari. Jadi memang di sini ada kemungkinan dari sisi LPEI itu tidak dapat menagihkan atas saldo utangnya ya, saldo utang tercatat,” ujar Tito.
Ia menambahkan, “Ada kemungkinan probabilitas itu dianggap loss atau rugi, sehingga mereka harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai, seperti itu.”
Dalam perkara ini, delapan orang telah didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 992,8 miliar. Para terdakwa tersebut adalah:
- Andi Maulana Adjie, Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017
- Intan Apriadi, Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016
- Gamaginta, Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018
- Komaruzzaman, Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016
- Liu Raymond (LR), Direktur PT Tebo Indah
- Dwi Wahyudi, Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018
- Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI
- Handoko Limaho, selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit pada periode 2015-2023. Pemberian kredit tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para debitur, dan LPEI disebut memberikan fasilitas kredit meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan oleh PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Pihak jaksa berencana mengajukan bukti berupa keterangan 112 orang saksi, tiga ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dan bukti lainnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.